Sunday, 1 November 2026
Hukum

Operasi Patuh 2026 Berlangsung hingga 8 November, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar

Petugas kepolisian mengatur arus lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2026

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi selama 14 hari itu menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas, dengan penindakan yang dioptimalkan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, di samping tilang manual oleh petugas di lapangan.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol. Turmudi, menjelaskan keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak. Keberhasilan dinilai melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Pesan yang sama disampaikan Korlantas melalui kanal media sosial resminya pada Minggu, 25 Oktober 2026, yang mengimbau masyarakat mematuhi seluruh aturan lalu lintas selama operasi berlangsung.

Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aries Syahbudin, menegaskan operasi ini mengutamakan perubahan perilaku masyarakat, bukan mengejar jumlah tilang. Korlantas menjalankan operasi bersama seluruh jajaran Polda dan Polres untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Sebelas jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan tidak memakai helm berstandar SNI. Sasaran lainnya adalah melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melawan arus, serta berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Daftar sasaran itu juga mencakup berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, memasuki jalur busway tanpa hak, memarkir kendaraan di trotoar, dan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan. Kesebelas perilaku tersebut menjadi fokus utama karena kerap memicu kecelakaan dan kemacetan.

Besaran sanksi atas pelanggaran-pelanggaran itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI dapat dikenai kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000 berdasarkan Pasal 291 ayat (1).

Untuk pengemudi yang menggunakan ponsel hingga mengganggu konsentrasi, Pasal 283 menetapkan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000. Pengemudi atau penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman terancam kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000 berdasarkan Pasal 289.

Pelanggaran marka jalan dan melawan arus dapat dikenai kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000 berdasarkan Pasal 287. Sementara itu, pengendara yang tidak memasang TNKB sesuai ketentuan Polri dapat dikenai kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000 berdasarkan Pasal 280.

Dengan operasi yang masih berjalan hingga 8 November 2026, masyarakat diimbau tidak hanya menghindari pelanggaran yang dapat terdeteksi kamera ETLE, tetapi membiasakan diri berkendara dengan aman dan bertanggung jawab. Kepatuhan selama dua pekan operasi diharapkan berlanjut menjadi kebiasaan berlalu lintas sehari-hari setelah operasi berakhir.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Operasi Patuh 2026 digelar serentak di seluruh Indonesia pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.
  • Sebelas pelanggaran menjadi sasaran, dari penggunaan ponsel hingga pelat nomor yang tidak sesuai aturan.
  • Penindakan dioptimalkan lewat kamera ETLE, dengan keberhasilan diukur dari kesadaran masyarakat, bukan jumlah tilang.
  • Sanksi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009, antara lain denda maksimal Rp750.000 untuk penggunaan ponsel saat berkendara.
  • Korlantas mengimbau masyarakat membiasakan berkendara aman, bukan sekadar menghindari tilang selama operasi.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *