Sunday, 1 November 2026
Hukum

OJK Pakai Asas Una Via, Satu Pelanggaran Pasar Modal Hanya Satu Jalur Sanksi

Panel diskusi Capital Market Journalist Workshop 2026 di Lombok dengan latar layar bertuliskan transformasi pasar modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan asas Una Via dalam penegakan hukum di pasar modal. Asas ini disampaikan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, dalam Capital Market Journalist Workshop 2026 di Lombok Tengah pada 31 Oktober 2026. Penjelasan ini penting karena menentukan bagaimana sebuah pelanggaran pasar modal diproses hingga ke sanksi.

Inti asas Una Via adalah satu jalur untuk satu objek pelanggaran yang sama. Artinya, untuk pelanggaran yang sama, OJK hanya memilih satu jalur, yakni sanksi administratif atau tindak pidana, dan tidak menjatuhkan keduanya sekaligus. Prinsip ini memberi kepastian bagi pelaku pasar, karena mereka tidak menghadapi dua proses penghukuman yang berbeda atas perbuatan yang sama.

Dasar penerapan asas ini merujuk pada rekomendasi Mahkamah Agung dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan dasar tersebut, OJK bertindak sebagai gatekeeper atau penjaga gerbang pertama dalam menentukan jalur penegakan yang paling tepat. Peran ini menuntut kehati-hatian, karena pilihan jalur akan memengaruhi nasib pelaku, pemulihan kerugian investor, dan kepercayaan pasar secara keseluruhan.

Dalam menimbang jalur yang dipilih, OJK memperhatikan sejumlah faktor. Faktor itu meliputi nilai transaksi yang terlibat, dampak kerugian yang ditimbulkan di pasar, serta kemungkinan pengembalian dana kepada investor. Pertimbangan yang paling utama adalah pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah, yang dikenal dengan istilah disgorgement. Bila keuntungan tidak sah itu dapat dikembalikan melalui jalur administratif, jalur tersebut menjadi pilihan yang lebih masuk akal.

Sebaliknya, jalur pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium. Jalur ini hanya dipakai untuk kasus-kasus berat, ketika sanksi administratif dinilai tidak lagi memadai untuk memberi efek jera dan menegakkan keadilan. Penempatan pidana sebagai langkah terakhir ini sejalan dengan prinsip proporsionalitas, yakni hukuman harus seimbang dengan beratnya pelanggaran.

Sejumlah sanksi yang sudah diumumkan memberi gambaran tentang penerapan asas ini dalam praktik. Pada kasus DSSA, denda sebesar Rp1,5 triliun dijatuhkan kepada PT Sinar Mas Tunggal, delapan perusahaan sekuritas masing-masing dikenai Rp1,4 miliar, dan PT RHB Sekuritas dikenai Rp700 juta. Pada kasus BREN, denda Rp500 miliar dijatuhkan kepada Anbo Holdings Ltd. Pada kasus CUAN, denda Rp100 miliar dijatuhkan kepada Tigonis Capital Pte Ltd, serta masing-masing Rp1,7 miliar kepada PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas.

Penegakan ini belum berhenti di situ. Pemeriksaan intensif terhadap 31 emiten lain masih berjalan, dan kalkulasi disgorgement atas berbagai kasus sedang diproses. Rangkaian pemeriksaan ini menunjukkan bahwa penerapan asas Una Via bukan sekadar konsep, melainkan kerangka kerja yang dipakai OJK untuk menata penegakan hukum pasar modal secara lebih teratur, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian investor.

Apa poin penting dari berita ini?

  • OJK menerapkan asas Una Via: untuk objek pelanggaran yang sama hanya dipilih satu jalur, sanksi administratif atau tindak pidana, tidak keduanya.
  • Asas ini didasarkan pada rekomendasi Mahkamah Agung dan UU P2SK, dengan OJK sebagai gatekeeper.
  • Pengembalian keuntungan tidak sah (disgorgement) menjadi pertimbangan utama jalur administratif, sedangkan pidana adalah langkah terakhir untuk kasus berat.
  • Kasus DSSA, BREN, dan CUAN telah berujung pada denda miliaran hingga triliunan rupiah bagi sejumlah pihak.
  • Pemeriksaan intensif terhadap 31 emiten lain masih berjalan dan kalkulasi disgorgement sedang diproses.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *