Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus menjadi jaminan nyata agar masyarakat tidak takut berobat. Keterangan itu ia sampaikan di Jakarta pada Minggu, 1 November 2026, dengan penekanan bahwa orang miskin tidak boleh merasa khawatir atau kehilangan kesempatan memperoleh layanan kesehatan hanya karena keterbatasan ekonomi.
Menurut Muhaimin, JKN bukan sekadar perlindungan ketika seseorang jatuh sakit. Jaminan ini juga berfungsi mencegah keluarga terperosok ke dalam kemiskinan akibat biaya pengobatan, misalnya ketika tabungan terkuras habis, aset terpaksa dijual, hingga pendidikan anak terganggu karena dana keluarga habis untuk berobat. Karena itu, keberlangsungan JKN dipandang sebagai bagian penting dari upaya pemberdayaan masyarakat.
Landasan dari penegasan itu adalah Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur tanggung jawab negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu. Berangkat dari amanat tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menanggung iuran bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga mereka tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.
Untuk menopang hal itu, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp48,7 triliun pada 2026 untuk bantuan iuran dan penyehatan dana JKN. Upaya ini diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, yang mendorong peningkatan akses dan kualitas layanan bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem, termasuk mendorong kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.
Di sisi lain, dunia usaha juga diminta menjalankan kewajibannya secara penuh. Perusahaan wajib memastikan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta, melaporkan upah dengan benar, dan membayar iuran tepat waktu. Muhaimin mencatat bahwa sekitar 40 juta peserta JKN merupakan pekerja badan usaha beserta keluarganya, dengan kontribusi yang mencapai hampir sepertiga dari total iuran. Karena itu, pekerja alih daya beserta keluarga pekerja diminta untuk tidak dilupakan dalam kepesertaan.
Selain itu, dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR didorong untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin guna mendukung JKN. Dengan peran pemerintah, dunia usaha, dan dukungan CSR yang berjalan bersama, JKN diharapkan benar-benar menjadi penopang agar tidak ada lagi warga yang ragu berobat karena persoalan biaya.
Apa poin penting dari berita ini?
- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa JKN harus menjadi jaminan nyata agar masyarakat tidak takut berobat, dalam keterangan di Jakarta pada Minggu, 1 November 2026.
- Orang miskin tidak boleh merasa khawatir atau kehilangan kesempatan memperoleh layanan kesehatan hanya karena keterbatasan ekonomi.
- JKN juga berfungsi mencegah keluarga terperosok ke dalam kemiskinan akibat biaya pengobatan, misalnya ketika tabungan terkuras habis, aset terpaksa dijual, hingga pendidikan anak terganggu.
- Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp48,7 triliun pada 2026 untuk bantuan iuran dan penyehatan dana JKN.
- Perusahaan wajib memastikan seluruh pekerjanya terdaftar, melaporkan upah dengan benar, dan membayar iuran tepat waktu, sementara pekerja alih daya beserta keluarga pekerja diminta untuk tidak dilupakan.


