Seekor kukang jawa ditemukan di luar habitatnya dalam kondisi yang mengkhawatirkan, bergantung pada kabel di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada 23 September 2026. Penemuan ini kemudian berujung pada evakuasi satwa tersebut ke Unit Penyelamatan Satwa Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur di Sidoarjo. Kasus ini menjadi contoh nyata tentang bagaimana satwa liar dapat tersesat hingga ke lingkungan manusia dan membutuhkan penanganan yang tepat.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, menjadi pihak yang menjelaskan penanganan atas satwa tersebut. Penanganan kukang yang ditemukan di luar habitat tidak bisa dilakukan sembarangan, karena satwa ini memiliki kebutuhan khusus dan status konservasi yang dilindungi. Setiap tahapan harus dijalani dengan cermat agar satwa memiliki peluang terbaik untuk kembali ke alam.
Tahapan penanganan dimulai dari pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi kesehatan satwa. Setelah itu, satwa menjalani masa karantina, kemudian pemulihan kondisi hingga kesehatannya membaik. Tahap berikutnya adalah penilaian perilaku, yang mencakup pengamatan apakah satwa aktif pada malam hari, bergerak di pepohonan, mencari pakan alami, dan tidak bergantung secara berlebihan pada manusia. Penilaian perilaku ini penting, karena kukang yang terlalu jinak terhadap manusia akan kesulitan bertahan hidup di alam liar.
Bila tahapan-tahapan itu terpenuhi, pelepasliaran dapat dilakukan. Pelepasliaran harus dilakukan di wilayah sebaran alami kukang jawa, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan sebagian kecil Jawa Timur, atau berdasarkan pertimbangan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan program konservasi. Pemilihan lokasi lepas liar tidak boleh sembarangan, karena lokasi yang salah justru dapat membahayakan satwa maupun ekosistem setempat.
Sebelum dilepasliarkan, sejumlah kesesuaian harus diperiksa. Pemeriksaan itu meliputi kesesuaian habitat, ketersediaan pakan, tempat berlindung, populasi sejenis di lokasi tersebut, ancaman perburuan dan perdagangan, risiko penyakit, serta potensi konflik antara manusia dan satwa. Bila salah satu kriteria belum terpenuhi, maka rehabilitasi lanjutan harus dijalani terlebih dahulu. Prinsip ini menegaskan bahwa pelepasliaran bukan sekadar melepas satwa ke hutan, melainkan memastikan satwa benar-benar siap.
Ancaman yang dihadapi kukang jawa tidak berhenti pada kasus tersesat di kabel listrik. Ancaman lain meliputi perdagangan, kehilangan habitat, dan jaringan listrik yang melintasi wilayah jelajah satwa. Data Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) menunjukkan skala persoalan ini. Pada Januari hingga September 2026, YIARI menangani 39 kukang, dengan 14 kasus di antaranya tersengat listrik.
Data jangka panjang memperlihatkan pola yang sama. Pada 2019 hingga 2025, tercatat 51 kasus kukang tersengat listrik, dengan rincian 12 kasus pada 2019, 4 pada 2020, 7 pada 2021, 9 pada 2022, 7 pada 2023, 6 pada 2024, dan 6 pada 2025. Dari jumlah itu, 25 ekor mati atau sekitar 49 persen, 21 ekor pulih dan dilepasliarkan atau sekitar 41,2 persen, dan 5 ekor masih menjalani rehabilitasi atau sekitar 9,8 persen. Angka-angka ini menunjukkan bahwa kabel listrik adalah ancaman nyata yang mematikan bagi hampir separuh kukang yang tersengat, sehingga penanganan satu ekor kukang di Pamekasan ini adalah bagian dari upaya konservasi yang jauh lebih besar.
Apa poin penting dari berita ini?
- Seekor kukang jawa ditemukan bergantung pada kabel di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada 23 September 2026, lalu dievakuasi ke Unit Penyelamatan Satwa BKSDA Jawa Timur di Sidoarjo.
- Tahapannya meliputi pemeriksaan medis, karantina, pemulihan kondisi, dan penilaian perilaku, termasuk aktif malam, bergerak di pepohonan, mencari pakan alami, dan tidak bergantung berlebihan pada manusia.
- Pelepasliaran harus di wilayah sebaran alami, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan sebagian kecil Jawa Timur, atau berdasar ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Perlu diperiksa kesesuaian habitat, pakan, tempat berlindung, populasi sejenis, ancaman perburuan dan perdagangan, risiko penyakit, serta konflik manusia-satwa; bila kriteria belum terpenuhi, rehabilitasi lanjutan dijalani.
- YIARI pada Januari-September 2026 menangani 39 kukang dengan 14 kasus tersengat listrik, sedangkan pada 2019-2025 tercatat 51 kasus tersengat listrik dengan 25 mati, 21 pulih dan dilepasliarkan, serta 5 masih rehabilitasi.


