Sunday, 1 November 2026
Ekonomi

Kadin Petakan Hambatan Usaha Daerah demi Rekomendasi Aksesi OECD

Sejumlah pria berkemeja putih mengangkat tangan di atas panggung acara Kadin Indonesia dengan latar tulisan Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa yang terdiri atas asosiasi sektoral tengah memetakan hambatan yang dihadapi pelaku usaha di daerah. Pemetaan ini disiapkan sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam proses aksesi Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Ketua Komite Tetap BIAC-OECD Kadin Indonesia, Rinawati Prihatiningsih, menjadi salah satu pihak yang mengoordinasikan upaya tersebut agar masukan dari daerah benar-benar terkumpul secara sistematis.

Proses aksesi ini memiliki tonggak penting ketika Indonesia menyerahkan Initial Memorandum kepada OECD pada 3 Juni 2025. Dokumen awal itu menandai dimulainya tahapan penyesuaian yang lebih rinci, dan di sinilah suara pelaku usaha di daerah menjadi penting. Tanpa gambaran nyata tentang kendala di lapangan, rekomendasi kebijakan berisiko hanya menyentuh permukaan dan tidak menjawab persoalan yang sesungguhnya dirasakan dunia usaha, terutama di luar pusat-pusat ekonomi besar.

Masukan yang dikumpulkan difokuskan pada sejumlah persoalan klasik yang kerap dikeluhkan pelaku usaha. Pertama, soal perizinan yang prosesnya masih dirasakan berbelit. Kedua, kepastian regulasi yang dibutuhkan agar pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan mereka dalam jangka yang lebih panjang. Ketiga, biaya kepatuhan yang harus ditanggung untuk memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. Ketiga hal ini menjadi benang merah yang diharapkan muncul dalam rekomendasi yang disusun Kadin.

Untuk mengumpulkan masukan secara terstruktur, disebarkan kuesioner yang mencakup enam bidang. Bidang-bidang itu meliputi ketenagakerjaan dan keterampilan, integritas serta perilaku bisnis yang bertanggung jawab, tata kelola regulasi, digital dan data, transisi hijau dan perdagangan, serta investasi, pajak, dan keuangan. Cakupan yang luas ini menunjukkan bahwa hambatan usaha tidak hanya datang dari satu sisi, melainkan saling berkaitan antara aturan, teknologi, lingkungan, dan pembiayaan.

Setiap Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa diminta menyampaikan dua hingga tiga kasus prioritas dari wilayahnya masing-masing. Setiap kasus harus dilengkapi dengan aturan yang terkait, wilayah tempat kasus itu terjadi, dampaknya terhadap kegiatan usaha, serta usulan perbaikan yang konkret. Cara ini dipilih agar rekomendasi tidak berhenti pada keluhan umum, tetapi berangkat dari contoh nyata yang dapat ditelusuri dan diverifikasi.

Agar pengumpulan masukan berjalan tertib, setiap daerah didorong menunjuk satu penanggung jawab atau PIC. Penanggung jawab ini menjadi penghubung antara daerah dan tim penyusun di tingkat pusat, sehingga informasi tidak tercecer dan tindak lanjutnya dapat dipantau. Setelah masukan terkumpul, tahapan berikutnya adalah konsolidasi, lalu validasi dan analisis, kemudian penyelarasan rekomendasi menjadi satu posisi resmi Kadin, dan terakhir advokasi serta pemantauan.

Advokasi dilakukan melalui dua jalur, yakni dialog langsung dengan pemerintah dan melalui Business at OECD (BIAC), wadah dunia usaha di OECD. Upaya ini juga melibatkan berbagai skala usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perempuan pengusaha, agar rekomendasi yang dihasilkan mencerminkan keragaman pelaku usaha di Indonesia. Sebagai langkah lanjutan, diusulkan pula sosialisasi daring dengan bahasa yang sederhana, supaya lebih banyak pelaku usaha di daerah memahami proses aksesi ini dan dapat ikut menyampaikan masukannya.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Kadin Indonesia bersama Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa memetakan hambatan pelaku usaha di daerah sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam proses aksesi Indonesia ke OECD.
  • Indonesia menyerahkan Initial Memorandum kepada OECD pada 3 Juni 2025.
  • Masukan difokuskan pada perizinan, kepastian regulasi, dan biaya kepatuhan, lewat kuesioner enam bidang.
  • Setiap Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa diminta menyampaikan dua hingga tiga kasus prioritas lengkap dengan aturan terkait, wilayah, dampak usaha, dan usulan perbaikan.
  • Tahapannya adalah konsolidasi, validasi dan analisis, penyelarasan rekomendasi menjadi posisi Kadin, serta advokasi dan pemantauan.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *