Monday, 2 November 2026
Hukum

Jambret Mahasiswi di Kukusan Depok Ditangkap, Pelaku Residivis Dijerat Pasal 479 KUHP

Petugas kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga pelaku penjambretan di Depok

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok bersama Polsek Beji menangkap seorang pria berinisial SB, pelaku penjambretan terhadap seorang mahasiswi di kawasan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Penangkapan itu diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 11.22 WIB, di Jalan Haji Amat, kawasan Kukusan, Beji. Korban yang sedang berjalan kaki menuju kampus, sambil mengenakan headphone dan membawa tas di bahu kanan, didekati pengendara sepeda motor dari belakang.

Pelaku kemudian menarik tas korban hingga korban kehilangan keseimbangan dan tersungkur ke permukaan jalan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada bagian siku dan mendapatkan penanganan medis di klinik. Dompet, ponsel, dan tablet milik korban dilaporkan hilang dibawa pelaku.

Aksi itu terekam dalam video yang kemudian beredar di media sosial dan mengundang perhatian masyarakat. Rekaman itu memperlihatkan korban yang berusaha mempertahankan tasnya, sebelum akhirnya terjatuh saat tas tersebut ditarik paksa oleh pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus SB di sebuah minimarket di Jakarta Selatan. Saat ditangkap, tersangka diketahui sedang berbelanja. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Made Gede Oka Utama, mengatakan tersangka sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.

Polisi menyebut SB merupakan warga Depok dan merupakan residivis kasus serupa. Status residivis ini menjadi catatan penting bagi penyidik, karena menunjukkan bahwa perbuatan yang sama pernah dilakukan sebelumnya dan kini kembali terulang dengan korban yang berbeda.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pasal itu menjadi dasar penindakan terhadap pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban di ruang publik.

Sebelum penangkapan, penyidik sempat menelusuri sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut. Penelusuran awal menunjukkan kendaraan itu terdaftar atas nama orang lain dan diduga telah digadaikan, sehingga penyidik harus bekerja ekstra untuk memastikan keterkaitan kendaraan itu dengan pelaku.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pejalan kaki, khususnya perempuan yang berjalan sendirian, untuk meningkatkan kewaspadaan di jalan. Tas yang mudah ditarik, perhatian yang terpecah karena headphone, dan jalan yang sepi dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan jalanan untuk beraksi dengan cepat.

Bagi aparat, pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kecepatan penyelidikan setelah laporan masuk. Rekaman video yang beredar, keterangan korban, dan penelusuran kendaraan menjadi rangkaian bukti yang membantu penyidik mempersempit pencarian hingga pelaku berhasil diamankan.

Perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi masih mendalami keterangan tersangka dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan, sementara korban telah dimintai keterangan dan mendapatkan penanganan atas lukanya.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok bersama Polsek Beji menangkap seorang pria berinisial SB, pelaku penjambretan terhadap seorang mahasiswi di kawasan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
  • Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 11.22 WIB, di Jalan Haji Amat, kawasan Kukusan, Beji.
  • Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada bagian siku dan mendapatkan penanganan medis di klinik.
  • Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus SB di sebuah minimarket di Jakarta Selatan.
  • Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *