Anggota DPR RI Muhammad Kholid meminta korporasi yang terbukti bersalah menanggung biaya pemulihan ekosistem akibat kebakaran hutan dan lahan. Desakan itu disampaikan dalam keterangan pada Jumat, 30 Oktober 2026, sehari setelah Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan dugaan kebakaran hutan dan lahan.
Kholid yang juga Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera menegaskan bahwa beban kerusakan akibat pelanggaran tidak boleh begitu saja dialihkan kepada rakyat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Menurutnya, negara harus memastikan pihak yang bertanggung jawab membayar dan melaksanakan kewajibannya sampai tuntas, termasuk memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Ia juga meminta penegakan hukum berjalan tanpa membedakan pemilik atau asal modal perusahaan. Proses hukum harus berlaku setara, transparan, dan tuntas hingga ke pengadilan, dengan penyidikan yang memperkokoh alat bukti serta menelusuri jejaring pengambil keputusan di tubuh perseroan, mulai dari direksi, pemberi instruksi, pengurus, hingga pemilik manfaat.
Desakan Kholid datang setelah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengumumkan 20 tersangka korporasi dalam penanganan dugaan kebakaran hutan dan lahan. Penanganan perkara korporasi itu mencakup 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi tersebut, 16 merupakan perusahaan dalam negeri dan empat merupakan perusahaan penanaman modal asing.
Penting untuk ditegaskan bahwa status tersangka belum berarti korporasi tersebut terbukti bersalah. Pembuktian menjadi kewenangan pengadilan, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang disebut. Karena itu, desakan Kholid harus dibaca sebagai tuntutan agar proses hukum berjalan tuntas, bukan sebagai vonis atas korporasi mana pun.
Selain penegakan hukum, Kholid meminta pemulihan lingkungan memiliki rencana kerja, sumber pembiayaan, tenggat waktu, dan indikator keberhasilan yang jelas. Dengan empat unsur itu, pelaksanaan pemulihan dapat diukur dan tidak berhenti pada pernyataan. Ia juga meminta pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Polri tentang pencabutan izin 23 korporasi, serta meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mengevaluasi hak guna usaha apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap, melumpuhkan aktivitas sekolah dan ekonomi, serta merusak mata pencaharian petani dan pelaku usaha kecil. Karena itu, pemulihan yang terukur dan penindakan yang adil menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar, agar pelanggaran lingkungan tidak lagi dianggap menguntungkan.
Apa poin penting dari berita ini?
Anggota DPR RI Muhammad Kholid meminta korporasi yang terbukti bersalah menanggung biaya pemulihan ekosistem akibat kebakaran hutan dan lahan, bukan rakyat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Desakan itu disampaikan setelah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, terdiri atas 16 perusahaan dalam negeri dan empat perusahaan penanaman modal asing, dalam penanganan 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar 29.168,78 hektare. Kholid meminta penegakan hukum berjalan setara tanpa membedakan asal modal, pemulihan dilengkapi rencana kerja, pembiayaan, tenggat, dan indikator yang jelas, serta rekomendasi pencabutan izin 23 korporasi ditindaklanjuti, dengan catatan status tersangka belum berarti terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan.


