Seorang pria berusia 49 tahun berinisial NUR ditangkap polisi di Banda Aceh setelah diduga mengancam istrinya dengan air keras dan menganiaya anak kandungnya sendiri. Penangkapan dilakukan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh di rumah pria itu di Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, pada Jumat pagi, 30 Oktober 2026, dan selanjutnya ia dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan istrinya yang berusia 41 tahun berinisial DY, yang diterima polisi pada 26 September 2026. Menurut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono yang menyampaikan keterangan atas nama Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, peristiwa itu bermula ketika korban berada di rumah orangtuanya pada 26 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, NUR menghubungi korban dan memintanya segera pulang. Permintaan tersebut disertai ancaman bahwa korban akan disiram menggunakan air keras apabila tidak segera pulang, bahkan disertai ancaman akan membunuh anak serta keluarga korban. Karena ketakutan, DY akhirnya memutuskan pulang untuk menemui suaminya.
Setibanya di rumah, korban yang sedang duduk di atas tempat tidur terlibat cekcok mulut dengan NUR. Perselisihan tersebut diduga berujung pada kekerasan terhadap korban dan anak mereka. Dalam kejadian itu, NUR disebut melakukan penganiayaan terhadap anaknya hingga terjatuh ke aspal di depan rumah.
Ketika DY berusaha menarik terlapor agar melepaskan anak mereka, dan saat korban hendak mengambil sandal di depan pintu rumah, NUR diduga kembali melakukan kekerasan dengan menendang paha kiri korban sebanyak satu kali. DY kemudian melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu ke Polresta Banda Aceh.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Setelah memperoleh informasi keberadaan NUR di rumahnya di Desa Setui, petugas bergerak dan mengamankan pria tersebut.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara hingga penetapan tersangka. NUR diproses atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Langkah berikutnya, penyidik akan memeriksa tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Apa poin penting dari berita ini?
- Pria berinisial NUR (49) warga Desa Setui, Banda Aceh, ditangkap pada Jumat pagi, 30 Oktober 2026, atas dugaan mengancam istri dengan air keras dan menganiaya anak kandungnya.
- Penangkapan menindaklanjuti laporan istrinya DY (41) yang diterima polisi pada 26 September 2026.
- Peristiwa bermula 26 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, ketika korban di rumah orangtuanya dihubungi dan diancam agar segera pulang.
- Korban yang pulang karena ketakutan kemudian terlibat cekcok dan diduga mengalami kekerasan bersama anaknya, termasuk tendangan ke paha kiri sebanyak satu kali.
- NUR diproses atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; penyidik akan memeriksa tersangka dan melengkapi berkas perkara.


