Kemenpora Usulkan Pemberhentian Hamka Sejak Agustus, Kini Menunggu Keputusan Presiden
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyatakan telah mengusulkan pemberhentian Hamka Hendra Noer dari jabatan Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi. Usulan itu disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir kepada Presiden RI pada 13 Agustus 2026, dan ditegaskan kembali oleh Sekretaris Kemenpora Suyadi Pawiro dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat (30/10/2026).
Langkah administratif itu ditempuh sebagai tindak lanjut atas proses hukum yang menjerat Hamka. Sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2026, Kemenpora menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum proses hukum terhadapnya berlanjut ke tahap penahanan.
Suyadi menegaskan bahwa Hamka tidak lagi menjabat sebagai staf ahli Kemenpora. Selain mengusulkan pemberhentian dari jabatan tersebut, kementerian juga mengajukan pemberhentian sementara Hamka sebagai pegawai negeri sipil (PNS), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Suyadi, langkah itu ditempuh untuk menjaga integritas lembaga sekaligus memastikan penyelenggaraan organisasi dan pelayanan publik tetap berjalan secara profesional. Ia menegaskan bahwa setiap persoalan hukum yang melibatkan aparatur harus disikapi secara serius dan bertanggung jawab, karena kepentingan organisasi, integritas birokrasi, dan kepercayaan publik harus senantiasa dijaga.
Perkara yang menjerat Hamka berkaitan dengan pengadaan Command Centre Video Wall di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo pada 2022, ketika ia menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo menahan Hamka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tersebut.
Kemenpora menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi itu tidak berkaitan dengan kegiatan maupun pengelolaan anggaran kementerian. Penegasan ini penting untuk memisahkan antara perkara yang terjadi di jabatan sebelumnya dengan tugas yang pernah diemban Hamka di lingkungan Kemenpora.
Kementerian juga menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo, tanpa intervensi dari kementerian.
Kasus ini menunjukkan bagaimana mekanisme administratif berjalan beriringan dengan proses hukum. Ketika seorang aparatur ditetapkan sebagai tersangka, instansi tempatnya bertugas dapat mengambil langkah pemberhentian dari jabatan dan pemberhentian sementara sebagai PNS, sambil menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap. Keputusan akhir atas usulan pemberhentian dari jabatan staf ahli sendiri berada di tangan Presiden, sehingga Kemenpora kini menunggu keputusan tersebut.
Apa poin penting dari berita ini?
- Kementerian Pemuda dan Olahraga menyatakan telah mengusulkan pemberhentian Hamka Hendra Noer dari jabatan Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi.
- Usulan pemberhentian tersebut disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir kepada Presiden RI pada 13 Agustus 2026.
- Sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2026, Kemenpora menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
- Selain mengusulkan pemberhentian dari jabatan tersebut, kementerian juga mengajukan pemberhentian sementara Hamka sebagai pegawai negeri sipil.
- Perkara yang menjerat Hamka berkaitan dengan pengadaan Command Centre Video Wall di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo pada 2022, ketika ia menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.


