Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada Jumat, 30 Oktober 2026, untuk melayani masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Warga Bali dapat mendatangi polres setempat atau sejumlah titik layanan SIM Keliling yang disediakan di beberapa kabupaten pada hari ini.
Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah warga Bali mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Dengan layanan keliling, warga tidak harus selalu datang ke kantor Satpas induk, melainkan dapat memanfaatkan titik pelayanan yang lebih dekat dengan domisili mereka.
Pada Jumat hari ini, layanan SIM Keliling hadir di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Bali. Setiap titik memiliki jam layanan yang berbeda, sehingga warga perlu memperhatikan jadwal di wilayah masing-masing sebelum berangkat.
Di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling hadir di dua tempat berbeda, yakni Damkar Dalung yang berada di timur Pasar Dalung dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Kehadiran dua titik di Badung memberi pilihan bagi warga, baik yang berada di sekitar Dalung maupun yang lebih mudah menjangkau pusat pelayanan publik pemerintah daerah.
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Badung mulai berlangsung pukul 08.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA. Rentang waktu empat jam ini menjadi kesempatan bagi warga Badung untuk mengurus perpanjangan SIM pada pagi hingga siang hari.
Di Kabupaten Klungkung, layanan SIM Keliling hadir di depan Kantor Bupati Klungkung dan Kantor Samsat Pembantu Nusa Penida Klungkung. Dua titik ini melayani warga di wilayah daratan Klungkung sekaligus warga di Nusa Penida yang mengurus perpanjangan melalui Samsat Pembantu setempat.
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Klungkung mulai pukul 08.30 WITA sampai dengan 12.00 WITA. Warga Klungkung perlu memperhatikan perbedaan jam mulai ini, karena layanan di Klungkung dibuka setengah jam lebih siang dibandingkan layanan di Badung dan Tabanan.
Di Kabupaten Tabanan, layanan SIM Keliling hadir di Mall Pelayanan Publik, mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA. Titik di pusat pelayanan publik ini memudahkan warga Tabanan yang hendak mengurus berbagai keperluan administrasi sekaligus dalam satu kunjungan.
Bagi warga yang berencana memanfaatkan layanan ini, datang sesuai jam layanan menjadi hal penting. Layanan keliling hanya dibuka pada rentang waktu yang telah ditentukan di masing-masing titik, sehingga kedatangan di luar jam layanan berisiko tidak terlayani.
Selain memperhatikan jam, warga juga perlu memastikan jenis SIM yang hendak diperpanjang sesuai dengan layanan yang tersedia di titik keliling. Layanan SIM Keliling pada umumnya difokuskan untuk perpanjangan SIM, sehingga warga yang membutuhkan layanan lain dapat mendatangi Satpas sesuai wilayahnya.
Kehadiran SIM Keliling di Badung, Klungkung, dan Tabanan pada Jumat ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat Bali. Dengan titik layanan yang tersebar di tiga kabupaten, warga memiliki lebih banyak pilihan lokasi untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
Apa poin penting dari berita ini?
- Layanan SIM Keliling hadir di Bali pada Jumat, 30 Oktober 2026, untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi.
- Di Kabupaten Badung, layanan hadir di Damkar Dalung (timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
- Di Kabupaten Klungkung, layanan hadir di depan Kantor Bupati Klungkung dan Kantor Samsat Pembantu Nusa Penida Klungkung, pukul 08.30 hingga 12.00 WITA.
- Di Kabupaten Tabanan, layanan hadir di Mall Pelayanan Publik, pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
- Layanan keliling bertujuan mempermudah warga Bali mendapatkan SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan, dengan titik pelayanan yang lebih dekat dengan domisili.


