Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima setoran denda sebesar Rp2,1 triliun dari pihak-pihak yang dijatuhi sanksi atas dugaan praktik manipulasi saham. Sanksi itu berkaitan dengan saham tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menyampaikan hal tersebut pada Kamis, 29 Oktober 2026, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Ia menjelaskan pembayaran denda tersebut sudah dilakukan dua hari sebelum pernyataan itu disampaikan. Dengan demikian, sanksi administratif yang dijatuhkan OJK bukan sekadar pengumuman, melainkan sudah diikuti setoran dana ke negara.
Pada kasus DSSA, pemeriksaan OJK menemukan dugaan manipulasi pasar yang terstruktur dan direncanakan, sehingga harga sahamnya terdongkrak secara signifikan. Pihak berinisial PT SMT dijatuhi denda Rp1,5 triliun, dan seorang berinisial R yang menjabat direktur di PT SS dikenai pembekuan izin sebagai wakil penjamin emisi selama satu tahun. Selain itu, sembilan anggota bursa dikenai denda dan delapan tenaga penjual mendapat peringatan tertulis.
Pada kasus BREN, pemeriksaan menemukan dugaan praktik pemesanan saham yang menyesatkan. Pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh porsi penjatahan yang sangat besar sambil menyamarkan identitasnya, sehingga saham terkonsentrasi dan jumlah saham yang beredar bebas di pasar menjadi terbatas. Atas kasus ini, pihak AH Ltd dijatuhi denda Rp500 miliar.
Pada kasus CUAN, pola yang ditemukan juga berkaitan dengan pemesanan saham yang menyesatkan dan konsentrasi kepemilikan. Pihak TC Pte Ltd dijatuhi denda Rp100 miliar, sementara PT HPS dan PT BDS dikenai denda, dan seorang direktur PT HPS dikenai pembekuan izin selama tiga bulan. Jika dijumlahkan, denda DSSA sebesar Rp1,5 triliun, BREN Rp500 miliar, dan CUAN Rp100 miliar menghasilkan total Rp2,1 triliun.
Langkah OJK ini menjadi penegasan bahwa pasar modal harus berjalan adil dan transparan. Manipulasi harga dan penyamaran identitas dalam penjatahan saham merugikan investor lain, karena harga yang terbentuk tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Sanksi yang besar diharapkan memberi efek jera, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengawasan pasar modal di Indonesia.
Apa poin penting dari berita ini?
Ringkasan singkat dari isi artikel di atas:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima setoran denda sebesar Rp2,1 triliun dari pihak-pihak yang dijatuhi sanksi atas dugaan praktik manipulasi saham.
- Ia menjelaskan pembayaran denda tersebut sudah dilakukan dua hari sebelum pernyataan itu disampaikan.
- Pihak berinisial PT SMT dijatuhi denda Rp1,5 triliun, dan seorang berinisial R yang menjabat direktur di PT SS dikenai pembekuan izin sebagai wakil penjamin emisi selama satu tahun.
- Pada kasus BREN, pemeriksaan menemukan dugaan praktik pemesanan saham yang menyesatkan.
- Pada kasus CUAN, pola yang ditemukan juga berkaitan dengan pemesanan saham yang menyesatkan dan konsentrasi kepemilikan.


