Friday, 30 October 2026
Politik

Panja RUU Pemilu Kumpulkan Masalah Aturan dari KPU, Bawaslu, dan DKPP Selama Reses

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu DPR memanfaatkan masa reses untuk menghimpun persoalan regulasi pemilu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tujuannya, mengidentifikasi kelemahan aturan yang selama ini dihadapi penyelenggara sebelum revisi undang-undang memasuki pembahasan yang lebih dalam.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menjelaskan, pertemuan konsinyering dengan ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu sudah dilakukan beberapa kali selama masa reses. Setiap lembaga juga menyerahkan naskah akademik yang memuat berbagai persoalan terkait pelaksanaan aturan pemilu, sehingga Panja dapat memetakan masalah dari sudut pandang pelaksana di lapangan.

“Kita selama reses ada beberapa kali konsinyering dengan Bawaslu, DKPP dan KPU mendengarkan permasalahan mereka. Karena kita mau tahu dari sudut mana kelemahan aturan yang ada bagi mereka,” ujar Dede Yusuf, Jumat, 30 Oktober 2026.

Salah satu perhatian utama adalah benturan ketentuan ant undang-undang yang membutuhkan penyelarasan. Regulasi yang disoroti mencakup Undang-Undang Perlindungan Data, Undang-Undang KUHP yang baru, dan Undang-Undang Perkawinan. Bila ketentuan-ketentuan itu tidak disinkronkan, penyelenggara pemilu berpotensi menghadapi tafsir yang berbeda-beda saat menerapkan aturan.

Persoalan lain yang dibahas mencakup penanganan pelanggaran melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), pengawasan terhadap konten kecerdasan buatan dan deepfake, serta penguatan kelembagaan DKPP. Ketiga isu itu dinilai semakin relevan karena teknologi dan pola pelanggaran pemilu terus berkembang, sementara kerangka hukumnya masih tersebar di berbagai undang-undang.

Meski sejumlah persoalan regulasi telah dihimpun, pembahasan teknis mengenai pelaksanaan tahapan pemilu belum menjadi agenda spesifik dalam konsinyering tersebut. Dede menyebut, pembahasan teknis baru akan dilakukan setelah masa reses berakhir dan Panja mulai menjalankan pembahasan secara maksimal. “Belum, kami harus memahami seluruh persoalan sebelum memutuskan hal-hal besar karena berkaitan dengan jalannya tahapan pemilu. Tunggu sampai Panja berjalan maksimal,” katanya.

Di sisi lain, penyusunan RUU Pemilu juga membuka ruang partisipasi masyarakat. Panja menargetkan draf naskah akademik dan draf RUU selesai pada akhir Desember 2026, dengan agenda menjaring aspirasi dari perempuan, penyandang disabilitas, akademisi, pakar kepemiluan, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP, agar kebutuhan pemilih, termasuk aksesibilitas pemungutan suara dan penyelenggaraan pemilu yang inklusif, menjadi bahan pertimbangan dalam regulasi baru.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Panja RUU Pemilu menggelar konsinyering bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP selama masa reses DPR.
  • Tujuannya mengidentifikasi kelemahan aturan pemilu dari sudut pandang penyelenggara di lapangan.
  • Setiap lembaga menyerahkan naskah akademik yang memuat persoalan pelaksanaan aturan pemilu.
  • Perhatian utama adalah sinkronisasi UU Perlindungan Data, UU KUHP yang baru, dan UU Perkawinan.
  • Pembahasan juga mencakup Gakumdu, pengawasan konten AI dan deepfake, serta penguatan DKPP.
  • Pembahasan teknis baru dilakukan setelah masa reses berakhir, dengan target draf selesai akhir Desember 2026.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *