JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen setelah menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai yang nominalnya masih dalam proses penghitungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara di sektor cukai. Ia belum menjelaskan apakah uang tunai yang disita berasal dari kedua lokasi penggeledahan atau hanya salah satunya. Bukti-bukti yang disita akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian penyidik.
Penggeledahan di Semarang ini merupakan kelanjutan dari rangkaian panjang penanganan perkara cukai. Perkara bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, yang kemudian diikuti penetapan tersangka. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui dua surat perintah penyidikan.
Hingga September 2026, sembilan tersangka telah ditetapkan. Mereka terdiri atas pejabat Bea Cukai dari berbagai level, mulai dari kepala kantor wilayah hingga pejabat fungsional, serta pihak swasta dari perusahaan jasa pengiriman barang. Nama-nama yang disebutkan meliputi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda, dan pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi.
Rangkaian penggeledahan berlanjut pada akhir Oktober. Pada 28 Oktober 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui satu surat perintah penyidikan umum, lalu menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah. Sehari kemudian, pada 29 Oktober 2026, KPK menggeledah enam perusahaan terafiliasi PT Djarum di Kudus. Penggeledahan di Semarang pada 30 Oktober 2026 menjadi bagian berikutnya dari rangkaian tersebut.
Perkara ini diduga berkaitan dengan kerugian negara di sektor cukai yang ditaksir mencapai triliunan rupiah. KPK juga disebut menelusuri dugaan aliran uang dari PT Djarum kepada pihak-pihak di Bea Cukai. Dugaan itu masih dalam tahap penelusuran penyidik dan belum menjadi putusan pengadilan, sehingga harus dibaca sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan, bukan sebagai vonis.
Bagi publik, rangkaian ini menunjukkan bahwa penanganan perkara cukai tidak berhenti pada satu operasi tangkap tangan. Penyidik terus mengembangkan perkara dari satu lokasi ke lokasi lain, dari satu dokumen ke dokumen berikutnya, untuk menguji seberapa luas dugaan penyimpangan itu terjadi dan siapa saja yang terlibat.
Karena nominal uang tunai yang disita di Semarang masih dihitung dan analisis bukti masih berlangsung, perkembangan berikutnya patut ditunggu. Informasi lanjutan dari KPK akan menentukan apakah bukti-bukti baru ini memperkuat perkara yang sudah berjalan atau membuka babak baru dalam penyidikan.
Apa poin penting dari berita ini?
- KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai usai menggeledah Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jawa Tengah-DIY pada 30 Oktober 2026.
- Nominal uang tunai yang disita masih dalam proses penghitungan.
- Perkara bermula dari operasi tangkap tangan di Bea Cukai pada Februari 2026.
- Hingga September 2026, sembilan tersangka telah ditetapkan, terdiri atas pejabat Bea Cukai dan pihak perusahaan jasa pengiriman barang.
- Pada 28 dan 29 Oktober 2026, KPK menggeledah kantor Bea Cukai Kudus, kantor PT Djarum, dan enam perusahaan terafiliasi di Kudus.
- Kerugian negara di sektor cukai diduga mencapai triliunan rupiah dan masih dalam penelusuran penyidik.


