Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan yang dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, itu menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Perkara ini bermula dari gugatan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan awalnya tidak diterima di PTUN, kemudian bandingnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, hingga akhirnya kasasi dikabulkan oleh MA. Majelis hakim kasasi diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, dengan putusan nomor 742 K/TUN/2026.
Amar putusannya mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum. Surat itu diperintahkan untuk ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, dan tergugat, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dihukum membayar biaya perkara.
Surat yang dipersoalkan adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran, yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2024. Putusan ini tidak serta-merta menyangkut jabatan, tetapi menyangkut keabsahan dokumen penyetaraan itu sendiri. Karena itu, dampak hukum dan administratif lanjutan dari putusan ini masih menjadi perhatian publik.
Di luar perkara kasasi ini, terdapat perkara terpisah di PTUN Jakarta dengan penggugat PT Mercy Toga Kirana yang masih berjalan. Dalam perkara itu, penggugat menyatakan mencabut gugatan karena merasa tergugat tidak menunjukkan dokumen yang diminta. Perkembangan dua perkara yang saling berkaitan ini menunjukkan bahwa persoalan dokumen pendidikan Gibran masih bergulir di jalur hukum yang berbeda.
Apa poin penting dari berita ini?
- Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan dan menyatakan surat keterangan penyetaraan SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
- Putusan dibacakan Jumat, 30 Oktober 2026, dengan nomor 742 K/TUN/2026, oleh majelis yang diketuai Yulius.
- Surat yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
- MA memerintahkan surat itu ditarik untuk dimusnahkan dan menghukum tergugat membayar biaya perkara.
- Gugatan awal Subhan di PTUN Jakarta bernomor 62/G/2026/PTUN.JKT sempat tidak diterima sebelum akhirnya kasasi dikabulkan.


