Saturday, 31 October 2026
Ekonomi

Bulog Bentuk Satgas Khusus Awasi Beras SPHP Usai Kasus Oplosan di Matraman

Karung-karung beras dalam stok gudang

JAKARTA — Perum Bulog membentuk Satuan Tugas Khusus untuk memperkuat pengawasan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Langkah ini diambil setelah terungkapnya kasus pengoplosan beras SPHP menjadi beras premium di Matraman, Jakarta Timur, yang merugikan kepentingan publik karena beras bersubsidi pemerintah diselewengkan untuk keuntungan komersial.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyampaikan bahwa pembentukan satgas tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Pertanian. Satgas mulai bergerak pada Jumat, 30 Oktober 2026, dengan menggerakkan seluruh jajaran Bulog di Indonesia untuk memeriksa jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) secara serentak.

Di Jakarta, Rizal bersama Direktur Pemasaran Bulog Rahmanto Amin Jatmiko dan Satuan Pengawasan Intern memeriksa sejumlah RPK, antara lain RPK Dapur Budhe dan RPK Master Jaya. Pemeriksaan mencakup seluruh proses usaha RPK, mulai dari pemesanan melalui aplikasi Klik SPHP dan jalur lainnya hingga penjualan kepada masyarakat. Dengan cara ini, setiap tahapan penyaluran bisa ditelusuri dan diuji kesesuaiannya dengan ketentuan.

Pengawasan tidak berhenti pada beras SPHP saja. Bulog juga mengawasi beras Bantuan Pangan, Minyakita, dan gula, karena ketiganya sama-sama merupakan produk pemerintah yang peruntukannya diatur dan tidak boleh diselewengkan. Pendekatan menyeluruh ini dimaksudkan untuk menutup celah di berbagai produk sekaligus, bukan hanya menambal satu kasus yang sudah terungkap.

Hasil pemeriksaan acak di sejumlah RPK Jakarta pada tahap awal disebut tidak menemukan indikasi penyimpangan. Mitra-mitra yang diperiksa dinyatakan mengikuti prosedur yang berlaku. Temuan awal ini tentu menggembirakan, tetapi tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya penyimpangan di tempat lain, sehingga pengawasan serentak di seluruh Indonesia tetap menjadi kunci.

Mengapa pengawasan semacam ini penting? Beras SPHP adalah instrumen stabilisasi harga pangan. Ketika beras yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau justru dikemas ulang menjadi premium dan dijual dengan harga lebih tinggi, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari subsidi tersebut. Kepercayaan publik terhadap penyaluran pangan pemerintah pun ikut dipertaruhkan.

Bulog juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat. Laporan dugaan penyalahgunaan beras pemerintah dapat disampaikan melalui pusat layanan pelanggan Bella (Bulog Electronic Customer Care) maupun kanal pengaduan Bulog di tingkat cabang dan wilayah. Setiap laporan dinyatakan akan diterima dan segera ditindaklanjuti agar penyelewengan terhadap beras subsidi tidak terulang.

Dengan satgas khusus ini, Bulog mengirim pesan yang jelas kepada seluruh mitranya: penyaluran produk pemerintah akan diawasi dari hulu hingga hilir, dan mitra yang menyalahgunakan beras SPHP maupun beras bantuan pangan untuk kepentingan pribadi atau komersial yang tidak sesuai ketentuan akan berhadapan dengan tindak lanjut yang tegas.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Perum Bulog membentuk Satuan Tugas Khusus untuk memperkuat pengawasan beras SPHP.
  • Satgas dibentuk setelah kasus pengoplosan beras SPHP menjadi beras premium di Matraman, Jakarta Timur.
  • Pengawasan berjalan serentak di seluruh Indonesia dan mulai bergerak pada 30 Oktober 2026.
  • Di Jakarta, pemeriksaan menyasar RPK Dapur Budhe dan RPK Master Jaya, termasuk pemesanan lewat aplikasi Klik SPHP.
  • Pengawasan juga mencakup beras Bantuan Pangan, Minyakita, dan gula.
  • Pemeriksaan acak di sejumlah RPK Jakarta tidak menemukan indikasi penyimpangan pada tahap awal.
  • Masyarakat dapat melapor lewat layanan Bella dan kanal pengaduan Bulog di cabang dan wilayah.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *