Sebanyak dua atlet meninggal dunia saat berpartisipasi dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah. Mereka adalah atlet selam asal Kabupaten Jepara, Syabilla Rizkia Putri Raharja (22 tahun), dan atlet pencak silat asal Kota Semarang, Ayudiah Rivana Tridiandinata (19 tahun).
Syabilla meninggal saat bertanding di Pantai Awann Costa, Kota Semarang, pada Ahad (25/10/2026). Ia diduga kelelahan kemudian tenggelam. Syabilla sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan kandungan air yang cukup banyak pada paru-parunya.
Berbeda dengan Syabilla, Ayudiah meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Primaya setelah sebelumnya menjalani operasi karena mengalami cedera jari tengah ketika bertanding di Porprov XVII Jawa Tengah pada Senin (26/10/2026). Polrestabes Semarang tengah menyelidiki apakah ada dugaan kelalaian dalam kematian Ayudiah, sebagaimana juga menyelidiki dugaan kelalaian dalam kematian Syabilla.
Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Tengah, Budi Santoso, mengungkapkan setelah insiden yang menimpa Syabilla, pihaknya melakukan evaluasi. Menurut Budi, dalam kasus kematian Syabilla, penerapan standar operasional prosedur (SOP) disesuaikan dengan yang sudah disepakati oleh pengurus besar cabang olahraga terkait.
Budi menjelaskan SOP yang berlaku di cabang olahraga selam diadopsi dari peraturan pusat. Ia menyebut mengangkat atau melambaikan tangan sebanyak dua kali dalam cabang selam adalah SOP yang berlaku. Jika atlet dievakuasi saat baru satu kali melambaikan tangan, Budi khawatir langkah tersebut akan menimbulkan protes.
Oleh karena itu, pascainsiden yang dialami Syabilla, KONI Jawa Tengah segera melakukan evaluasi. Budi mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dan memberikan rekomendasi kepada para pengurus cabang olahraga di tingkat pusat maupun daerah, terutama untuk SOP yang kemungkinan membahayakan.
Terkait penyelidikan dugaan kelalaian dalam kasus kematian Syabilla, Budi mempersilakan kepolisian melaksanakan kewenangannya. Namun ia menyebut KONI dan pengurus besar Porprov Jawa Tengah akan memberikan pendampingan hukum pada pihak-pihak yang diperiksa. Menurut Budi, pengambilan keterangan dari cabang selam sudah terselesaikan, dan pengambilan keterangan saksi-saksi dari cabang pencak silat juga sudah terselesaikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Jawa Tengah, Aria Chandra Destianto, menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas kematian Syabilla dan Ayudiah. Ia mengatakan setelah kejadian itu, pihaknya turut meminta klarifikasi atas masing-masing kasus.
Aria berharap kegiatan ataupun kejadian seperti ini tidak terulang. Pada malam setelah kejadian, pihaknya mendorong pengurus besar Porprov untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Dalam pertemuan dengan Porprov Jawa Tengah, salah satu yang disorot Aria adalah soal SOP.
Menurut Aria, dalam pertemuan itu disampaikan bahwa ada SOP yang harus dibenahi. Beberapa cabang olahraga yang berisiko tinggi juga perlu mendapatkan perhatian khusus agar standar keselamatan atlet benar-benar terjamin.
Selain itu, Dispora Jawa Tengah meminta agar fasilitas medis untuk para atlet dapat ditingkatkan. Ketika beberapa cabang olahraga meminta penambahan tenaga medis ataupun ambulans, pada saat itu juga langsung dicukupi. Peningkatan kesiapan medis ini menjadi bagian dari evaluasi agar pertolongan pertama bagi atlet yang mengalami insiden dapat dilakukan secepat mungkin.
Dua kematian dalam satu ajang Porprov ini menjadi sorotan serius bagi penyelenggara olahraga daerah. Evaluasi SOP, kejelasan standar keselamatan tiap cabang olahraga, kesiapan tenaga medis, serta penegakan hukum atas dugaan kelalaian menjadi agenda yang harus dijawab agar kejadian serupa tidak terulang pada ajang berikutnya.
Apa poin penting dari berita ini?
- Dua atlet meninggal dunia di Porprov XVII Jawa Tengah, yakni atlet selam Syabilla Rizkia Putri Raharja (22) dan atlet pencak silat Ayudiah Rivana Tridiandinata (19).
- Syabilla meninggal setelah diduga kelelahan lalu tenggelam saat bertanding di Pantai Awann Costa, Semarang, pada 25 Oktober 2026, dengan kandungan air yang cukup banyak ditemukan di paru-parunya.
- Ayudiah meninggal saat dirawat di rumah sakit setelah menjalani operasi akibat cedera jari tengah saat bertanding pada 26 Oktober 2026.
- Polrestabes Semarang menyelidiki dugaan kelalaian dalam kedua kematian tersebut, dan pengambilan keterangan saksi dari kedua cabang olahraga sudah terselesaikan.
- KONI Jawa Tengah mengevaluasi SOP cabang olahraga, termasuk SOP selam yang diadopsi dari pengurus besar pusat, dan akan memberikan rekomendasi untuk SOP yang membahayakan.
- Dispora Jawa Tengah meminta SOP dibenahi, cabang olahraga berisiko tinggi mendapat perhatian khusus, dan fasilitas medis atlet ditingkatkan.


