Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis, 29 Oktober 2026.
Penyidik telah membuat 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla, dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari jumlah itu, 20 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring dengan proses penyidikan yang terus berjalan.
Dari 20 korporasi tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari tiga negara. Dua perusahaan berasal dari Singapura, yakni PT HKI dengan luas lahan terbakar 987 hektare dan PT AI seluas 421 hektare. Satu perusahaan berasal dari Malaysia, yakni PT RKA dengan lahan terbakar seluas 2.157 hektare, dan satu perusahaan berasal dari Korea Selatan, yakni PT API dengan luas lahan terbakar 351 hektare.
Sebanyak 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri, yakni PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan korporasi lain.
Menurut Asep, modus operandi para tersangka korporasi antara lain dilakukan baik secara sengaja ataupun karena lalai, serta melanggar ketentuan perundang-undangan. Dugaan pelanggaran itu menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan manusia, dan memicu terbakarnya lahan.
Atas perbuatannya, para korporasi dijerat dengan ketentuan berlapis dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108. Ancaman hukuman yang disebutkan dalam keterangan tersebut berupa pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
Penegakan hukum terhadap korporasi ini menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintah dalam menjaga lingkungan dan mengelola sumber daya alam. Polri menegaskan penyidikan masih berlangsung, sehingga daftar korporasi tersangka dapat terus berkembang sesuai dengan temuan di lapangan.
Apa poin penting dari berita ini?
- Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan.
- Penyidik membuat 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar 29.168,78 hektare.
- Empat korporasi tersangka merupakan perusahaan penanaman modal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
- Enam belas korporasi tersangka lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
- Modus yang diduga dilakukan para tersangka adalah membakar lahan secara sengaja ataupun karena lalai hingga melanggar ketentuan perundang-undangan.
- Para korporasi dijerat Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


