Friday, 30 October 2026
Nanggroe

Polres Aceh Jaya Pasang Spanduk di SPBU, Ingatkan Warga Jangan Salah Gunakan BBM Subsidi

Personel Polres Aceh Jaya memasang spanduk imbauan penertiban BBM subsidi di SPBU

Kepolisian Resor Aceh Jaya memasifkan peringatan kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Imbauan itu disampaikan lewat pemasangan spanduk di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kabupaten tersebut, Calang, Rabu, 29 Oktober 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pencegahan agar penyaluran BBM subsidi tetap tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, menjelaskan pengawasan distribusi BBM subsidi tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Menurutnya, pengawasan bersama diharapkan membantu menjaga distribusi BBM subsidi agar tetap tertib dan tepat sasaran. Ia juga berharap masyarakat memahami pentingnya menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi pihak yang berhak, serta ikut berperan aktif mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan kepentingan umum.

Spanduk imbauan yang dipasang di SPBU memuat ajakan untuk menertibkan penggunaan BBM bersubsidi. Selain mengingatkan masyarakat, spanduk itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman tentang konsekuensi hukum dari penyalahgunaan BBM subsidi. Polres Aceh Jaya menegaskan pengawasan penyaluran membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat yang diminta tidak ragu melapor bila menemukan dugaan penyimpangan.

Sejumlah praktik yang dilarang ikut disebutkan dalam imbauan tersebut. Di antaranya memodifikasi tangki kendaraan agar bisa menampung BBM lebih banyak dari seharusnya, serta membeli BBM berulang kali dengan jeriken untuk kemudian dijual kembali secara tidak sah. Praktik semacam itu dinilai merugikan masyarakat yang benar-benar berhak, karena mengurangi ketersediaan BBM subsidi di SPBU dan mengganggu ketertiban distribusi.

Polres Aceh Jaya menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi. Setiap informasi dari masyarakat, kata Iptu Julian Zairi, dapat membantu kepolisian melakukan pencegahan maupun tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan diminta melapor melalui layanan darurat Polri 110 atau kanal pengaduan yang tercantum pada spanduk imbauan.

Upaya ini menjadi penting karena BBM subsidi merupakan barang yang diatur negara dan diperuntukkan bagi kelompok yang berhak. Ketika BBM subsidi diselewengkan, yang dirugikan bukan hanya negara dari sisi anggaran, tetapi juga warga yang kesulitan memperoleh BBM sesuai peruntukannya. Karena itu, imbauan lewat spanduk di SPBU dipilih sebagai cara yang mudah dilihat masyarakat setiap kali mengisi BBM, sekaligus pengingat bahwa pengawasan distribusi berjalan dan pelanggaran bisa ditindak.

Ke depan, Polres Aceh Jaya berkomitmen melanjutkan pencegahan penyalahgunaan BBM subsidi agar distribusi di wilayahnya tetap tertib. Kerja sama antara aparat, pengelola SPBU, dan masyarakat menjadi kunci: aparat melakukan pengawasan dan penindakan, pengelola SPBU menjaga tata cara penyaluran, dan masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai hak serta berani melapor bila melihat penyimpangan.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Polres Aceh Jaya memasifkan peringatan penyalahgunaan BBM subsidi lewat spanduk di setiap SPBU di kabupaten tersebut.
  • Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Julian Zairi menyebut pengawasan bersama diharapkan menjaga distribusi BBM subsidi tetap tertib dan tepat sasaran.
  • Praktik yang dilarang antara lain memodifikasi tangki kendaraan dan membeli BBM berulang kali dengan jeriken untuk dijual kembali secara tidak sah.
  • Masyarakat diminta melapor melalui layanan darurat Polri 110 atau kanal pengaduan yang tercantum pada spanduk bila menemukan dugaan penyalahgunaan.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *