Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya imbalan dari pihak swasta kepada oknum di dalam Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam perkara pengadaan yang sedang disidik. Pendalaman itu dilakukan lewat pemeriksaan sejumlah saksi yang memahami langsung proses pengadaan di lembaga tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik memeriksa empat saksi pada Rabu, 28 Oktober 2026. Keempatnya adalah Kastelia Medina, pegawai BNPB; Agus Riyanto, Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB; Yustam Syahril, analis kebencanaan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen DSP BNPB; serta Prastato Hendarsanto, analis kebencanaan. Pemeriksaan berlangsung di Jakarta.
Para saksi dimintai keterangan seputar dugaan aliran imbalan atau kickback dari pihak swasta yang mengerjakan proyek BNPB kepada individu di internal lembaga. Penyidik juga menelusuri dugaan adanya konflik kepentingan dan campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan kebencanaan. Dua hal itu menjadi fokus karena pengadaan darurat kerap berjalan cepat dan bernilai besar, sehingga celah penyimpangannya perlu dipastikan tertutup.
Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. KPK belum menyampaikan nilai dugaan imbalan maupun identitas tersangka dalam keterangan yang terverifikasi sejauh ini. Artinya, segala informasi mengenai besaran aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab secara hukum masih menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut.
Kasus di lembaga penanggulangan bencana memiliki bobot tersendiri. Anggaran kebencanaan bersentuhan langsung dengan keselamatan warga saat darurat, mulai dari logistik, peralatan, hingga dukungan penanganan di lapangan. Bila pengadaan bermasalah, dampaknya tidak hanya soal kerugian keuangan negara, tetapi juga kualitas bantuan yang diterima masyarakat terdampak.
Itulah sebabnya pemeriksaan saksi dari unsur pelaksana dan pejabat pengadaan menjadi penting. Keterangan mereka membantu penyidik memetakan alur pengadaan, siapa yang berperan di tiap tahap, dan apakah ada penyimpangan dari prosedur yang berlaku. Hasil pemeriksaan itu kemudian disandingkan dengan dokumen pengadaan dan keterangan pihak lain.
KPK lazimnya mengembangkan perkara dari keterangan saksi dan bukti dokumen sebelum mengumumkan konstruksi perkara secara utuh. Publik diminta menunggu pengumuman resmi mengenai perkembangan berikutnya, termasuk bila penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, BNPB sebagai lembaga yang menangani bencana di seluruh Indonesia tetap menjalankan tugas operasionalnya. Perkara hukum yang berjalan di KPK tidak mengubah mandat lembaga tersebut dalam penanggulangan bencana, namun menjadi pengingat bahwa tata kelola pengadaan di sektor darurat harus transparan dan dapat diaudit.
Apa poin penting dari berita ini?
- KPK mendalami dugaan imbalan dari pihak swasta kepada oknum di BNPB dalam perkara pengadaan yang sedang disidik.
- Penyidik memeriksa empat saksi, termasuk Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB dan Pejabat Pembuat Komitmen DSP BNPB.
- Saksi dimintai keterangan soal dugaan kickback, konflik kepentingan, dan campur tangan dalam pengadaan barang dan jasa kebencanaan.
- Perkara masih dalam tahap penyidikan; nilai dugaan imbalan dan identitas tersangka belum disampaikan dalam keterangan terverifikasi.


