JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyidik kemudian memanggil seorang anggota DPRD Kota Bengkulu sebagai saksi, dengan pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis, 29 Oktober 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong. Surat perintah penyidikan diterbitkan pada Oktober 2026, setelah penyidik menemukan indikasi adanya penerimaan lain dari pihak swasta, termasuk dugaan pemberian aset mewah kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Saksi yang dipanggil berinisial VLA, yang dalam pemberitaan media diidentifikasi sebagai Vinna Ledy Anggraheni, anggota DPRD Kota Bengkulu. Hingga artikel ini diterbitkan, tidak ada keterangan resmi mengenai status hukum VLA selain sebagai saksi dalam penyidikan baru tersebut.
Perkara induknya bermula dari operasi tangkap tangan pada Maret 2026 terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam perkara itu, Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu pihak yang berurusan dengan hukum. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke Bengkulu, seiring ditemukannya dugaan aliran penerimaan lain.
Pada Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar, sebagaimana dilaporkan dalam pemberitaan perkara ini.
Pembukaan penyidikan baru ini menunjukkan bahwa penelusuran KPK atas perkara Rejang Lebong belum berhenti pada satu klaster perbuatan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain di lingkungan pemerintah daerah, dan pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya mengurai aliran tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan penyidik.
Apa poin penting dari berita ini?
- KPK membuka penyidikan baru dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu pada Oktober 2026.
- Seorang anggota DPRD Kota Bengkulu diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 29 Oktober 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
- Penyidikan ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong yang bermula dari operasi tangkap tangan Maret 2026.
- Penggeledahan Juli 2026 di Kota Bengkulu menyita uang tunai Rp4 miliar, menurut pemberitaan perkara ini.


