Friday, 30 October 2026
Lingkungan

Bareskrim Rekomendasikan Cabut Izin 23 Korporasi dalam Kasus Karhutla

Ilustrasi asap kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rekomendasi itu disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis, 29 Oktober 2026, oleh Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Asep Safrudin.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil dari penanganan 104 laporan polisi terkait karhutla. Dari jumlah itu, 97 laporan telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian menilai korporasi-korporasi yang memenuhi indikator pelanggaran berat, lalu merekomendasikan pencabutan izin bagi 23 di antaranya.

Indikator yang digunakan penyidik antara lain kebakaran yang berulang, titik api yang berasal dari dalam areal konsesi perkebunan, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang tidak memadai, serta luas lahan terbakar di atas 500 hektare. Total luas lahan yang terbakar dalam seluruh perkara yang ditangani mencapai 29.168,78 hektare.

Dari proses penyidikan itu, 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antara 97 korporasi yang disidik, 22 merupakan perusahaan penanaman modal asing, yakni 8 dari Malaysia, 9 dari Singapura, 2 dari Inggris, dan masing-masing 1 dari Tiongkok, Jepang, serta Korea Selatan. Sisanya, 75 korporasi, menggunakan penanaman modal dalam negeri.

Sejumlah korporasi penanaman modal asing yang menjadi tersangka disebutkan satu per satu, yakni PT HKI dari Singapura dengan 987 hektare terbakar, PT RKA dari Malaysia dengan 2.157 hektare, PT API dari Korea Selatan dengan 351 hektare, dan PT AI dari Singapura dengan 421 hektare. Korporasi tersangka dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Dasar hukum rekomendasi pencabutan izin merujuk pada Pasal 80C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025, dan Keputusan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Nomor 9 Tahun 2025. Rekomendasi ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar perorangan, tetapi juga tanggung jawab korporasi sebagai pemegang izin atas lahan yang terbakar.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin 23 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
  • Dari 104 laporan polisi, 97 naik ke penyidikan, dengan total lahan terbakar 29.168,78 hektare dan 20 korporasi menjadi tersangka.
  • Indikator pelanggaran meliputi kebakaran berulang, api dari dalam konsesi, sarana tidak memadai, dan lahan terbakar di atas 500 hektare.
  • Ancaman bagi korporasi tersangka maksimal lima tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *