Wednesday, 28 October 2026
Hukum

Tawuran Makassar Berujung Salah Sasaran: Anggota TNI Terpanah, Belasan Pelaku Diamankan

Tawuran Makassar Berujung Salah Sasaran: Anggota TNI Terpanah, Belasan Pelaku Diamankan

Polrestabes Makassar mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku tawuran di Makassar, Sulawesi Selatan, dengan memenjarakan mereka setelah menangkap belasan orang. Di antaranya adalah kelompok yang menganiaya anggota TNI di Jalan Pampang, Kecamatan Panakukang, serta kelompok lain yang bersiap tawuran di kawasan Jembatan Tello.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyampaikan pada Selasa, 27 Oktober 2026, bahwa untuk perkara penganiayaan anggota TNI, tujuh pelaku ditangkap dan masih diperiksa. Empat di antaranya masih di bawah umur dan tiga lainnya dewasa. Mereka mengakui perbuatannya setelah tim bergerak cepat begitu laporan diterima.

Anggota TNI itu terkena anak panah di perut bagian bawah saat menuju kawasan Central Point of Indonesia (CPI) di Jalan Tanjung Bunga, Makassar, pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WITA. Saat melintas di depan Kampus Bosowa di Jalan Urip Sumoharjo setelah keluar dari satuannya, ia dihadang sekelompok pemuda bersenjata tajam dan ditembak dengan anak panah. Korban dirawat di RS Ibnu Sina yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Dari hasil interogasi, para pelaku ternyata sudah merencanakan tawuran antarkelompok dan menyiapkan senjata tajam, ketapel, serta busur panah. Namun mereka salah sasaran dan justru melukai prajurit yang melintas. Motifnya, menurut Kapolrestabes, adalah dendam terhadap kelompok tertentu, termasuk mencari lawan untuk melakukan tindak pidana.

Barang bukti yang disita dari kelompok pertama meliputi satu anak panah busur, satu ketapel, alat gerinda beserta mata gerindanya, dan tali rafia. Para pelaku dijerat Pasal 262 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 472 huruf A dan B dengan ancaman maksimal 4 tahun, serta Pasal 307 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 7 tahun.

Di lokasi terpisah, delapan pelaku perang kelompok ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 04.00 WITA di dekat Jembatan Tello, Jalan Perintis Kemerdekaan, Panakukang, oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Tim Baracuda. Mereka kedapatan sudah siap tawuran dengan membawa anak panah ketapel atau busur, dan sebagian membawa pisau dapur. Dua orang lainnya di Panaikang juga diamankan karena membawa senjata tajam; keduanya berdalih membela diri, tetapi niatnya adalah tawuran. Barang bukti yang disita antara lain dua anak panah besi, satu pelontar ketapel, dan sebilah badik. Mereka dijerat Pasal 307 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Arya menambahkan, bagi anak di bawah umur berlaku pasal yang sama, tetapi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak ancaman maksimalnya dikurangi sepertiga, sementara vonis akhir ditentukan hakim. Rangkaian penangkapan ini menunjukkan tawuran di Makassar bukan lagi kenakalan sesaat, melainkan aksi terencana dengan senjata — dan aparat kini menjawabnya dengan penindakan berlapis, dari penangkapan hingga jeratan pidana berat.

Apa poin penting dari berita ini?

Ringkasan singkat dari isi artikel di atas:

  • Polrestabes Makassar mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku tawuran di Makassar, Sulawesi Selatan, dengan memenjarakan mereka setelah menangkap belasan orang.
  • Empat di antaranya masih di bawah umur dan tiga lainnya dewasa.
  • Korban dirawat di RS Ibnu Sina yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
  • Motifnya, menurut Kapolrestabes, adalah dendam terhadap kelompok tertentu, termasuk mencari lawan untuk melakukan tindak pidana.
  • Di lokasi terpisah, delapan pelaku perang kelompok ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 04.00 WITA di dekat Jembatan Tello, Jalan Perintis Kemerdekaan, Panakukang, oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Tim Baracuda.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *