Wednesday, 28 October 2026
Hukum

Sembunyikan 1,14 Kg Serbuk Emas di Tubuh, WNA India Ditangkap di Bandara Juanda

Sembunyikan 1,14 Kg Serbuk Emas di Tubuh, WNA India Ditangkap di Bandara Juanda

Seorang warga negara India berinisial MW (31) ditangkap petugas di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin, 27 Oktober 2026, karena menyelundupkan serbuk emas yang disembunyikan di dalam tubuhnya. Emas itu rencananya dibawa ke Kuala Lumpur, Malaysia, dengan penerbangan Malaysia Airlines MH870.

Untuk mengelabui sistem dan petugas keamanan bandara, MW memasukkan serbuk emas ke dalam tiga kondom sebelum menyembunyikannya di dalam tubuhnya. Petugas Satuan Tugas Pengamanan Bandara Juanda yang menangkapnya kemudian menyerahkan MW beserta seluruh barang bukti ke Bea Cukai Surabaya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan berat kotor serbuk emas 1.151,46 gram dan berat bersih 1.144,18 gram dalam tiga sampel, dengan kadar 99,5 persen atau setara 23,88 karat. Nilai taksiran emas murni tersebut mencapai Rp2.917.659.000 atau sekitar Rp2,9 miliar.

Komandan Pangkalan Udara Angkatan Laut (Danlanudal) Juanda, Kolonel (Pnb) Henoch Nasarius Virzawan, menyampaikan hal itu pada Selasa, 27 Oktober 2026. Menurutnya, ini merupakan kasus pertama di Bandara Internasional Juanda dengan modus menyembunyikan emas di dalam organ tubuh, dan di Indonesia hanya segelintir bandara yang pernah mengalami kasus serupa, seperti Jakarta dan Bali.

Penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan. Polisi dan imigrasi turut dilibatkan untuk menelusuri kemungkinan jaringan sindikat, mengingat tersangka adalah warga negara asing. Henoch menyebut Bea Cukai akan berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk pengembangan perkara lebih lanjut dan dengan kantor imigrasi terkait.

MW dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang khusus mengatur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor. Pengembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan apakah MW bergerak sendiri atau menjadi bagian dari jaringan yang lebih besar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelundupan emas kini menggunakan modus yang semakin tersembunyi dan sulit dideteksi pemeriksaan biasa. Kejelian petugas bandara, ditambah koordinasi cepat dengan bea cukai, kepolisian, dan imigrasi, menjadi kunci agar barang bukti bernilai miliaran rupiah itu tidak lolos ke luar negeri.

Apa poin penting dari berita ini?

Ringkasan singkat dari isi artikel di atas:

  • Seorang warga negara India berinisial MW (31) ditangkap petugas di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin, 27 Oktober 2026, karena menyelundupkan serbuk emas yang disembunyikan di dalam tubuhnya.
  • Untuk mengelabui sistem dan petugas keamanan bandara, MW memasukkan serbuk emas ke dalam tiga kondom sebelum menyembunyikannya di dalam tubuhnya.
  • Nilai taksiran emas murni tersebut mencapai Rp2.917.659.000 atau sekitar Rp2,9 miliar.
  • Menurutnya, ini merupakan kasus pertama di Bandara Internasional Juanda dengan modus menyembunyikan emas di dalam organ tubuh, dan di Indonesia hanya segelintir bandara yang pernah mengalami kasus serupa, seperti Jakarta dan Bali.
  • Henoch menyebut Bea Cukai akan berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk pengembangan perkara lebih lanjut dan dengan kantor imigrasi terkait.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *