Wednesday, 28 October 2026
Hukum

Pihak Ruben Onsu Nilai Opsi Serahkan Vila Tak Menguntungkan, Minta Akta 39 Dijalankan

Pihak Ruben Onsu Nilai Opsi Serahkan Vila Tak Menguntungkan, Minta Akta 39 Dijalankan

Pihak Ruben Onsu menanggapi tawaran perdamaian dari pihak Sarwendah dalam perkara gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyampaikan sikap itu di kawasan Jakarta Selatan pada Senin, 26 Oktober 2026.

Sebelumnya, pihak Sarwendah sempat menawarkan resume perdamaian dalam proposal mediasi dengan Ruben Onsu terkait gugatan wanprestasinya. Salah satu opsi yang muncul adalah penyerahan vila, yang menurut pihak Sarwendah disebut menguntungkan Ruben. Minola menilai klaim itu sekadar perbedaan sudut pandang, karena pihaknya justru tidak melihat keuntungan dari opsi tersebut.

Minola mengaku pihaknya sampai saat ini belum menemukan dari sisi mana penyerahan vila itu menguntungkan Ruben. Menurutnya, keinginan kliennya sebenarnya cukup sederhana dan berpijak pada komitmen awal dalam Akta 39: kewajiban melunasi utang secara mencicil hingga lunas adalah tanggung jawab para pihak, bukan hanya tanggung jawab Ruben semata.

Ruben, kata Minola, hanya ingin mempertahankan aset yang menjadi haknya berdasarkan Akta 39, termasuk sebuah vila ditambah beberapa bidang tanah di daerah, dengan nilai tidak lebih dari Rp10 miliar. Dengan kata lain, pihak Ruben meminta isi kesepakatan awal dijalankan, bukan menegosiasikan ulang hak kepemilikan lewat opsi damai yang dinilai tidak sepadan.

Perkara ini sendiri bermula ketika Sarwendah resmi mendaftarkan gugatan perdata dugaan wanprestasi terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Hingga kabar ini ditulis, persidangan gugatan tersebut masih berjalan di pengadilan yang sama.

Sikap Ruben ini membuat mediasi berada di persimpangan: satu pihak menawarkan jalan damai lewat opsi penyerahan aset, pihak lain menilai opsi itu tidak menjawab kewajiban pokok dalam Akta 39. Putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim, dan sikap kedua pihak dalam mediasi akan menjadi bagian dari perjalanan perkara yang masih bergulir.

Apa poin penting dari berita ini?

Ringkasan singkat dari isi artikel di atas:

  • Pihak Ruben Onsu menanggapi tawaran perdamaian dari pihak Sarwendah dalam perkara gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Sebelumnya, pihak Sarwendah sempat menawarkan resume perdamaian dalam proposal mediasi dengan Ruben Onsu terkait gugatan wanprestasinya.
  • Minola menilai klaim itu sekadar perbedaan sudut pandang, karena pihaknya justru tidak melihat keuntungan dari opsi tersebut.
  • Menurutnya, keinginan kliennya sebenarnya cukup sederhana dan berpijak pada komitmen awal dalam Akta 39: kewajiban melunasi utang secara mencicil hingga lunas adalah tanggung jawab para pihak, bukan hanya tanggung jawab Ruben semata.
  • Perkara ini sendiri bermula ketika Sarwendah resmi mendaftarkan gugatan perdata dugaan wanprestasi terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *