JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar pencurian ikan di laut dan praktik under invoicing di sektor pertambangan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Usulan itu disampaikan Yusril seusai menghadap Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Yusril menilai kedua praktik ilegal tersebut jelas merugikan perekonomian negara. Pencurian ikan menguras kekayaan laut Indonesia, sementara under invoicing terjadi ketika pelaku usaha melaporkan nilai atau volume transaksi lebih rendah daripada kondisi sebenarnya, sehingga sebagian nilai ekonomi yang seharusnya tercatat tidak masuk dalam perhitungan penerimaan negara.
Ia mencontohkan perusahaan yang menambang sebanyak 20.000 ton, tetapi hanya melaporkan 10.000 ton atau 15.000 ton. Praktik semacam itu, bersama pencurian ikan di laut, berpotensi menyebabkan kerugian hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun, dengan uang yang menguap ke luar negeri.
Menurut Yusril, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perlu diperbaiki. Dua unsur yang perlu diperjelas adalah kerugian negara dan perekonomian negara, karena unsur perekonomian negara dinilainya masih kurang dikembangkan dalam aturan yang berlaku saat ini. Penyesuaian itu juga dimaksudkan untuk menyelaraskan hukum Indonesia dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
Yusril menegaskan revisi tersebut bukan bertujuan meringankan tindak pidana korupsi, melainkan memperluas cakupan perbuatan yang dapat dikategorikan korupsi dan meningkatkan efektivitas penindakannya. Pemerintah akan terus mengkaji penyelarasan ketentuan tindak pidana korupsi dengan prinsip-prinsip UNCAC, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik, kebutuhan, dan kepentingan nasional Indonesia.
Foto ilustrasi: CNN Indonesia


