JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi proyek Payment Gateway. Pernyataan itu disampaikan Denny saat dikonfirmasi pada Senin (26/10/2026) malam.
Gugatan praperadilan itu diajukan relawan Prabowo-Gibran Garuda 08 bersama Tim Hukum Merah Putih ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/10/2026). Ketua Tim Hukum Merah Putih C Suhadi menyebut langkah itu ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas perkara yang dinilainya mandek hampir 10 tahun, dengan harapan proses hukum dapat berlanjut hingga tahap penuntutan dan persidangan.
Perkara tersebut bermula dari dugaan korupsi proyek sistem pembayaran paspor elektronik atau Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM pada tahun anggaran 2014. Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Denny sebagai tersangka pada 24 Maret 2015. Kuasa hukum Denny saat itu, Heru Widodo, membantah adanya kerugian negara dan menyatakan biaya transaksi Rp5.000 yang dikenakan kepada wajib bayar memiliki dasar hukum.
Denny mengatakan akan menghadapi gugatan itu bersama tim hukum yang disebut Insight (Indrayana’s Fight). Tim tersebut mencakup mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas, serta sejumlah pakar hukum dan aktivis, antara lain Adnan Topan Husodo, Asfinawati, Bivitri Susanti, Emerson Yuntho, Feri Amsari, Gufroni, Lakso Anindito, Muhammad Isnur, Usman Hamid, Zaenur Rohman, dan Zainal Arifin Mochtar.
Denny menilai pengajuan praperadilan tersebut merupakan serangan balik atas sikap kritisnya terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, termasuk soal syarat kualifikasi ijazah. Kubu relawan membantah tudingan balas dendam itu dan menegaskan langkah mereka murni demi penegakan hukum. Sementara itu, kuasa hukum Denny mengklaim Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut sebenarnya telah diterbitkan karena tidak cukup bukti, dan menyatakan siap memperlihatkan bukti keberadaan SP3 tersebut secara sah di hadapan hukum.
Foto ilustrasi: CNN Indonesia


