Wednesday, 28 October 2026
Hukum

Yusril: Usulan Luhut soal Kerugian Negara Berkaca pada Praktik BUMN

Yusril: Usulan Luhut soal Kerugian Negara Berkaca pada Praktik BUMN

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan soal kerugian negara dalam perkara korupsi perlu dilihat dari praktik pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN). Pernyataan itu disampaikan Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Yusril, banyak perusahaan BUMN dalam praktiknya mengalami kerugian, dan kerugian itu kemudian diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi. Ia mencontohkan masa pandemi Covid-19, ketika masyarakat meminjam dana dari bank milik pemerintah dan tidak mampu membayar kembali, lalu kerugian bank tersebut diperkarakan sebagai korupsi.

Yusril menyebut kerugian semacam itu di tempat lain dipahami sebagai kerugian bisnis biasa, termasuk yang terjadi karena keadaan memaksa atau force majeure. Karena itu, ia menilai sejumlah aspek dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perlu disesuaikan dengan Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC).

Ia juga menyebut praktik influence trading atau perdagangan pengaruh memiliki kesamaan substansi dengan penyalahgunaan wewenang dalam UU Tipikor. Penyesuaian aturan, kata Yusril, dimaksudkan agar penegakan hukum menjadi lebih pasti, objektif, dan konsisten, sekaligus memperluas pemberantasan korupsi dengan mengadopsi delik UNCAC yang belum ada dalam hukum nasional.

Perlu dicatat, rekomendasi DEN yang dibahas ini tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, atau Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap berlaku. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan kedua atas UU Nomor 31 Tahun 1999, memuat sedikitnya 30 perbuatan yang dikualifikasikan sebagai korupsi, salah satunya menyangkut kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Luhut sempat mengklaim Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN yang menyebut korupsi terbatas pada suap dan tidak mencakup kerugian negara. Klaim itu kemudian dikoreksi: DEN menegaskan fokusnya adalah memperjelas unsur pembuktian, bukan menghilangkan kerugian negara dari definisi korupsi. Dengan demikian, wacana redefinisi korupsi ini masih berupa usulan kajian, bukan kebijakan yang sudah diputuskan.

Foto ilustrasi: CNN Indonesia

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *