JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah dan DPR memperluas cakupan regulasi perlindungan bagi pekerja platform digital. Perlindungan itu diminta tidak hanya menyasar pengemudi ojek daring, tetapi juga seluruh pekerja gig di berbagai sektor platform.
Dorongan tersebut disampaikan Komnas HAM dalam pernyataan terbarunya. Menurut lembaga itu, pekerja platform digital saat ini masih bekerja dalam skema kemitraan, sehingga status hukum dan hak-hak dasar mereka kerap berada di wilayah abu-abu antara pekerja formal dan mitra usaha mandiri.
Dalam praktiknya, pekerja gig menghadapi berbagai risiko kerja tanpa jaminan yang setara dengan pekerja formal. Mereka umumnya tidak memiliki kepastian upah minimum, jaminan pendapatan, perlindungan dari pemutusan sepihak, cuti berbayar, batas jam kerja yang jelas, maupun akses jaminan sosial yang memadai.
Komnas HAM juga menyoroti transparansi algoritma platform. Sistem algoritma menentukan pembagian order, besaran tarif, hingga penonaktifan akun, tetapi mekanisme keberatan atas keputusan tersebut sering kali tidak transparan bagi pekerja.
Karena itu, Komnas HAM meminta regulasi yang sedang dibahas tidak berhenti pada satu jenis pekerjaan saja. Cakupannya perlu diperluas ke kurir, pekerja lepas daring, dan pekerja platform lainnya, dengan standar perlindungan yang jelas dan mekanisme pengaduan yang adil.
Ke depan, pemerintah dan DPR diharapkan merumuskan aturan yang memberi kepastian hukum bagi pekerja gig tanpa menghilangkan fleksibilitas model kerja platform. Regulasi itu diharapkan menjadi pijakan agar jutaan pekerja digital Indonesia bekerja dengan perlindungan yang lebih layak.


