Thursday, 29 October 2026
Nasional

Mahfud MD: Mahasiswa Berhak Berdemonstrasi, Polisi Wajib Dihormati Saat Bertugas

Massa mahasiswa berdemonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia Jakarta

Mahfud MD menegaskan bahwa mahasiswa berhak menyampaikan pendapat melalui demonstrasi, namun mereka juga harus menghormati aparat kepolisian yang sedang bertugas menjaga keamanan. Pernyataan itu disampaikan Mahfud di tengah ramainya aksi mahasiswa yang digelar pada peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu, 28 Oktober 2026, termasuk aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.

Menurut Mahfud, kebebasan berpendapat dan ketertiban umum harus berjalan beriringan. Demonstran berhak menyuarakan kritik dan aspirasi, sementara polisi bertugas memastikan aksi berjalan aman dan tidak mengganggu ketertiban. Karena itu, ia menekankan pentingnya sikap saling menghormati antara kedua belah pihak: mahasiswa menyampaikan pendapat dengan tertib, dan aparat mengamankan jalannya aksi secara humanis.

Aksi mahasiswa pada 28 Oktober 2026 sendiri berlangsung di sejumlah titik di Jakarta. Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan dengan membawa tuntutan yang mencakup isu lingkungan, ekonomi, pendidikan, reformasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia dan demokrasi. Di kawasan Jalan Jenderal Sudirman menuju Bundaran HI, sempat terjadi dorong-dorongan antara massa dan aparat ketika mahasiswa berusaha bergerak menuju Bundaran HI.

Mengapa pesan Mahfud ini relevan? Karena demonstrasi adalah salah satu saluran partisipasi publik yang dijamin oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, sekaligus mengatur kewajiban aparat untuk melindungi hak asasi manusia, menghormati asas legalitas, dan memberikan pengamanan. Dengan kata lain, kebebasan berpendapat bukan tanpa aturan, dan pengamanan bukan tanpa batas.

Dalam praktiknya, ketegangan kerap muncul ketika massa ingin mendekati titik tertentu sementara aparat menahan laju massa demi alasan keamanan dan kelancaran lalu lintas. Situasi seperti ini menuntut kedewasaan dari semua pihak: koordinator aksi menjaga massa tetap pada jalur yang disepakati, aparat mengedepankan dialog dan langkah persuasif, serta semua pihak menghindari tindakan yang memicu kericuhan.

Pesan saling menghormati itu juga penting bagi publik yang menyaksikan dari jauh. Aksi yang tertib membuat substansi tuntutan lebih mudah didengar, sementara pengamanan yang humanis menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat. Pada akhirnya, demonstrasi yang berjalan damai memberi ruang bagi aspirasi mahasiswa untuk sampai kepada pemerintah tanpa menimbulkan korban atau kerusakan.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Mahfud MD menegaskan mahasiswa berhak berdemonstrasi, tetapi harus menghormati polisi yang menjaga keamanan.
  • Kebebasan berpendapat dan ketertiban umum harus berjalan beriringan selama aksi berlangsung.
  • Aksi mahasiswa 28 Oktober 2026 membawa tuntutan soal lingkungan, ekonomi, pendidikan, reformasi hukum, dan demokrasi.
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin penyampaian pendapat di muka umum sekaligus mengatur kewajiban pengamanan.
  • Aksi yang tertib dan pengamanan yang humanis membuat aspirasi lebih mudah didengar tanpa menimbulkan kericuhan.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *