JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menuntaskan penyidikan dan melimpahkan tersangka Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Pelimpahan tahap dua itu menandai perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi memasuki tahap penuntutan.
Pelimpahan tersebut disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Setelah pelimpahan, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, sebagai persiapan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan agar segera disidangkan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap terkait jabatan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Suhardiman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap, dengan dugaan menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar agar memilih Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah.
Selain itu, KPK menyebut Suhardiman juga diduga menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati. Dugaan penerimaan lain yang disebut KPK adalah uang dari sejumlah koperasi unit desa yang anggotanya petani, untuk mengurus alih fungsi hutan. Dalam hal ini, kewenangan perizinan alih fungsi hutan berada pada Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan atas rekomendasi teknis.
Perjalanan Suhardiman menuju kursi Bupati Kuansing berkaitan dengan perkara sebelumnya. Ia menjadi Pelaksana Tugas Bupati setelah Andi Putra, yang saat itu menjabat Bupati, terjaring operasi tangkap tangan pada 2021. Latar belakang itu menjadi bagian dari rangkaian perkara yang kini ditangani KPK.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC. Penetapan tiga tersangka itu menunjukkan perkara ini menyangkut pejabat daerah dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam rangkaian dugaan suap tersebut.
KPK mengajak masyarakat untuk memantau proses persidangan yang akan berjalan. Pemantauan publik dinilai penting sebagai bagian dari penegakan hukum yang transparan dan upaya pemberantasan korupsi yang berlandaskan integritas. Dengan perkara yang sudah masuk tahap penuntutan, publik kini menunggu surat dakwaan jaksa dan jadwal sidang di pengadilan.
Apa poin penting dari berita ini?
- KPK melimpahkan tersangka Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
- Jaksa akan menyusun surat dakwaan paling lama 14 hari kerja sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
- Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar terkait pemilihan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah.
- KPK juga menduga adanya penerimaan mobil Pajero Sport dan uang dari sejumlah koperasi unit desa terkait alih fungsi hutan.
- Tiga tersangka ditetapkan dalam perkara ini, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.


