Thursday, 29 October 2026
Nanggroe

Operasi Sarang Narkoba: Polres Langsa Ungkap 10 Kasus, 14 Orang Diamankan

Barang bukti narkotika yang diamankan Polres Langsa dalam konferensi pers Operasi Sarang Narkoba 2026

Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mengungkap 10 kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba 2026 yang berlangsung pada 9 hingga 27 Oktober 2026. Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi menyita 39,9 kilogram ganja dan 24,38 gram sabu, serta mengamankan 14 pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa.

Hasil operasi tersebut disampaikan Kapolres Langsa AKBP Hyrowo dalam konferensi pers di Aula Mapolres Langsa, Kamis, 29 Oktober 2026. Pengungkapan dilakukan melalui sinergi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Langsa dan Bea Cukai Langsa, sebagai bagian dari penegakan hukum narkotika dalam program Quick Wins Kapolri bertajuk Polisi Bersama Masyarakat.

Dari 10 kasus yang diungkap, sembilan di antaranya merupakan perkara sabu, sedangkan satu kasus lainnya terkait peredaran ganja. Secara keseluruhan, 12 dari 14 pria yang diamankan terkait perkara sabu, dan dua orang lainnya terkait kasus ganja. Berdasarkan peran yang disampaikan polisi, 11 orang diduga sebagai bandar atau pengedar, sementara tiga orang lainnya dikategorikan sebagai pengguna.

Pengungkapan yang paling menonjol terjadi di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, pada Rabu malam, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Di lokasi itu petugas mengamankan dua pria berinisial AN (27), yang bekerja sebagai petani, dan MM (20), yang berstatus pelajar atau mahasiswa. Keduanya berasal dari Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, dan diduga berperan sebagai bandar atau pengedar.

Dalam kasus di Kuala Langsa tersebut, polisi menyita ganja seberat 39.898 gram atau sekitar 39,9 kilogram. Perkara itu tercatat dalam laporan polisi LP/A/68/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 21 Oktober 2026. Jumlah itu menjadi bagian terbesar dari seluruh barang bukti ganja yang disita selama operasi.

Sementara itu, sembilan perkara sabu diungkap di sejumlah lokasi, termasuk wilayah Langsa Lama, Langsa Barat, Langsa Baro, dan Langsa Kota, serta wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur yang masuk dalam wilayah hukum Polres Langsa. Total barang bukti sabu dari sembilan perkara itu mencapai 24,38 gram.

Melalui operasi ini, Polres Langsa menegaskan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika terus dilakukan di wilayah hukumnya. Polisi juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, agar penindakan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Polres Langsa mengungkap 10 kasus narkotika selama Operasi Sarang Narkoba 2026 pada 9 hingga 27 Oktober 2026.
  • Polisi menyita 39,9 kilogram ganja dan 24,38 gram sabu serta mengamankan 14 pria.
  • Sembilan kasus merupakan perkara sabu dan satu kasus terkait peredaran ganja.
  • Sebanyak 11 orang diduga sebagai bandar atau pengedar, sedangkan tiga orang lainnya dikategorikan sebagai pengguna.
  • Pengungkapan terbesar terjadi di Gampong Kuala Langsa pada 21 Oktober 2026 dengan barang bukti hampir 40 kilogram ganja.
  • Hasil operasi disampaikan Kapolres Langsa AKBP Hyrowo dalam konferensi pers di Aula Mapolres Langsa pada 29 Oktober 2026.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *