Wednesday, 28 October 2026
Hukum

KPK Periksa Lagi Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan Sumatera Utara

KPK Periksa Lagi Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan Sumatera Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Pemeriksaan terhadap Dicky Erlangga (DE), aparatur sipil negara selaku asisten satuan kerja PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara tahun 2023-2025, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 26 Oktober 2026.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan ulang itu dilakukan karena Dicky tidak menghadiri panggilan sebelumnya. Pada Kamis, 22 Oktober, Dicky dipanggil bersama tujuh tersangka lain, namun hanya tujuh orang yang hadir dan langsung ditahan.

Ketujuh tersangka yang ditahan pada 22 Oktober itu adalah Stanley Cicero, mantan Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian, mantan Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I; T Rahmansyah Putra, Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut; Manaek Manalu, PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2; dan Munson Ponter Paulus, PPK 1.4 Satker Wilayah 1 BBPJN Sumut.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Juni 2025, ketika KPK menetapkan lima tersangka awal: mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, kontraktor Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dan Rayhan Dulasmi selaku Direktur Utama PT Rona Namora.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan para tersangka diduga menerima commitment fee dari penyedia proyek. Besaran fee dibagi berdasarkan jenjang jabatan dan diserahkan secara langsung, baik melalui transfer maupun tunai. Penyedia proyek yang tidak memberikan fee berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara.

Nilai fee yang diduga diterima masing-masing tersangka adalah Stanley Cicero Rp300 juta, Dicky Erlangga Rp1,77 miliar, Rahmad Parulian Rp450 juta, Faisal Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, T Rahmansyah Putra Rp3,49 miliar, Manaek Manalu Rp1,25 miliar, dan Munson Ponter Paulus Rp550 juta. KPK masih mendalami perkara ini, dan status Dicky sebagai tersangka baru menegaskan penyidikan belum berhenti pada penahanan tujuh orang sebelumnya.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *