JAKARTA — Penggunaan rokok elektrik atau vape menyimpan berbagai ancaman serius bagi kesehatan tubuh. Peringatan itu disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Prof. Tjandra Yoga Aditama, yang juga guru besar kehormatan di Griffith University.
Foto ilustrasi: Pexels.
Apa bahayanya bagi paru-paru? Rokok elektrik dapat menyebabkan cedera paru yang dikenal sebagai EVALI (e-cigarette or vaping associated lung injury). Data dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) mendukung temuan tersebut. Selain paru-paru, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat risiko lain seperti gangguan kardiovaskular, bahaya bagi janin, dan gangguan perkembangan otak pada anak dan remaja.
Mengapa vape tetap berbahaya meski diklaim bebas nikotin? Menurut WHO, vape mengandung nikotin, termasuk pada produk yang mengklaim bebas nikotin, ditambah zat beracun dan perisa. Kandungan inilah yang membuat vape bukan alternatif yang aman dari rokok konvensional.
Bagaimana kaitannya dengan narkotika? Bahaya vape bertambah besar bila cairannya dicampur narkotika seperti etomidate. PDPI mendukung sikap Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menentang rokok elektrik karena perangkat tersebut dapat menjadi medium penyalahgunaan narkotika.
Bagaimana kebijakan di dunia? Publikasi WHO Wilayah Pasifik Barat (WPRO) mencatat 12 negara resmi melarang rokok elektrik, dan secara global sedikitnya 35 negara melarang produk sistem penghantaran nikotin elektronik (ENDS). Di Indonesia, Sekretaris Utama BNN Irjen Pol Asep Saepudin di Bandarlampung mendorong percepatan penerbitan aturan pelarangan demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
Bagi masyarakat, pesan yang paling praktis adalah: jangan menganggap vape sebagai pilihan yang aman, dan waspadai cairan vape yang dicampur zat lain karena risikonya berlipat ganda.
Sumber: Media Indonesia. Baca berita asli di sini.


