Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mewajibkan penyedia teknologi asing dalam proyek pengolahan sampah menjadi energi untuk bermitra strategis dengan perusahaan dalam negeri. Kebijakan itu disampaikan Direktur Utama Danantara, Rosan Roeslani, di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong transfer teknologi dan pengetahuan kepada perusahaan nasional. Dengan bermitra bersama perusahaan lokal, teknologi pengolahan sampah menjadi energi diharapkan tidak hanya dibawa masuk, tetapi juga dikuasai dan dikembangkan di dalam negeri.
Rosan menegaskan kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk menyingkirkan swasta. Danantara sebenarnya bisa saja bekerja langsung dengan penyedia teknologi asing, namun memilih untuk menggandeng perusahaan dalam negeri agar perusahaan nasional semakin kuat dan berdaya saing.
Ia juga menegaskan Danantara tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran swasta. Fokus Danantara tetap pada optimalisasi aset, peningkatan produktivitas, dan efisiensi di badan usaha milik negara yang berada dalam portofolionya, sementara swasta tetap menjadi mitra penting dalam pembangunan.
Untuk memperkuat kolaborasi itu, Danantara mengajak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta asosiasi usaha untuk mengambil peran yang lebih besar. Kerja sama antara pemerintah, Danantara, dan swasta diharapkan berjalan lebih erat dalam proyek-proyek infrastruktur, termasuk pengelolaan sampah perkotaan.
Kebijakan ini menyertai proyek-proyek infrastruktur sampah perkotaan berskala besar yang telah diumumkan sebelumnya. Di antaranya kemitraan internasional dengan Wangneng Environment Co. Ltd. dari Tiongkok untuk Bekasi dan Zhejiang Weiming Environment Protection Co. Ltd. untuk Denpasar.
Mengapa kemitraan lokal penting? Proyek sampah menjadi energi menyangkut teknologi yang kompleks, mulai dari pengolahan sampah, pembangkitan energi, hingga pengelolaan dampak lingkungan. Bila perusahaan lokal terlibat sejak awal, mereka dapat membangun keahlian untuk mengoperasikan dan mengembangkan proyek serupa di kota-kota lain.
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan diukur dari seberapa besar perusahaan dalam negeri benar-benar terlibat dan menguasai teknologi, bukan sekadar menjadi pendamping formal. Bila transfer pengetahuan berjalan nyata, proyek sampah menjadi energi dapat sekaligus mengurangi timbunan sampah dan memperkuat industri nasional.
Apa poin penting dari berita ini?
- Danantara mewajibkan penyedia teknologi asing dalam proyek pengolahan sampah menjadi energi untuk bermitra strategis dengan perusahaan dalam negeri, menurut Direktur Utama Danantara, Rosan Roeslani, di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026.
- Tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong transfer teknologi dan pengetahuan kepada perusahaan nasional, agar teknologi pengolahan sampah menjadi energi dikuasai dan dikembangkan di dalam negeri.
- Rosan menegaskan kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk menyingkirkan swasta, dan Danantara sebenarnya bisa saja bekerja langsung dengan penyedia teknologi asing namun memilih menggandeng perusahaan dalam negeri.
- Danantara tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran swasta, dengan fokus pada optimalisasi aset, peningkatan produktivitas, dan efisiensi di badan usaha milik negara dalam portofolionya.
- Danantara mengajak Kadin serta asosiasi usaha mengambil peran lebih besar, dan kebijakan ini menyertai proyek sampah perkotaan berskala besar termasuk kemitraan dengan Wangneng Environment untuk Bekasi dan Zhejiang Weiming Environment Protection untuk Denpasar.


