Sunday, 1 November 2026
Hukum

Komnas HAM Desak Sinergi Lintas Kementerian Berantas Perdagangan Orang Modus Penipuan Online

Komisioner Komnas HAM dalam keterangan kepada media

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak penguatan koordinasi antar kementerian dan lembaga pemerintah untuk memerangi perdagangan orang yang terkait dengan penipuan daring. Modus ini dinilai kian berkembang menjadi bentuk perbudakan siber yang menargetkan generasi muda produktif.

Desakan itu disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangannya pada Ahad, 1 November 2026. Menurutnya, penipuan ini menyasar individu dengan keterampilan tinggi, terutama laki-laki dari Generasi Z dan generasi milenial, dengan tawaran pekerjaan palsu yang menjanjikan gaji tinggi.

Sindikat kriminal di balik penipuan daring ini beroperasi di beberapa negara. Kamboja mencatat jumlah korban tertinggi dengan lebih dari 4.300 kasus, disusul Filipina, Laos, dan Myanmar. Para korban dilaporkan mengalami penyiksaan fisik, dipaksa bekerja 14 hingga 18 jam sehari, serta ditolak aksesnya terhadap layanan kesehatan.

Korban tidak boleh dikriminalisasi dua kali

Sihombing menekankan pentingnya prinsip non-penghukuman oleh aparat penegak hukum. Prinsip ini krusial bagi korban yang dipaksa melakukan kejahatan di bawah ancaman yang membahayakan nyawa jika gagal memenuhi target penipuan. Tanpa prinsip ini, korban berisiko mengalami kriminalisasi ganda: sudah menjadi korban perdagangan orang, lalu masih diproses sebagai pelaku kejahatan.

Dari sisi penegakan hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Direktorat Jenderal Imigrasi diminta meningkatkan penindakan terhadap individu dan kelompok yang memfasilitasi keberangkatan pekerja migran Indonesia secara tidak sah. Komnas HAM juga menyerukan pelatihan hak asasi manusia bagi petugas garis depan, agar mereka mampu mengidentifikasi indikator operasi penipuan daring serta membedakan korban dan pelaku.

Pemulihan korban menjadi sisi lain yang tidak kalah penting. Kementerian Sosial didorong memperluas layanan pemulihan korban, termasuk dukungan psikologis, perawatan trauma, program pemberdayaan ekonomi, dan pelatihan kerja. Sementara itu, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia didorong memperkuat literasi digital para pekerja migran, agar mereka lebih waspada terhadap tawaran kerja palsu.

Suggested read: Wanita di Bone Curi dan Gadai Motor Ibunya demi Biayai Pacar

Sinergi lintas lembaga dan diplomasi

Kerja sama yang ditekankan Komnas HAM melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Pencegahan harus diperkuat melalui patroli siber yang ekstensif, kampanye kesadaran publik yang menyasar kerentanan sosial-ekonomi mendasar, serta peningkatan kapasitas penegakan hukum untuk melacak bukti digital dan membongkar sindikat transnasional.

Di luar pencegahan dan penegakan hukum, Komnas HAM menyebut perlunya asesmen korban yang akurat, repatriasi yang efektif ke Indonesia, pemenuhan hak pencatatan sipil korban, dukungan psikososial, dan program reintegrasi ekonomi yang melibatkan pemerintah daerah.

Komnas HAM juga menyerukan penguatan diplomasi bilateral dan regional, termasuk pembentukan gugus tugas investigasi bersama dengan negara tujuan. Langkah ini bertujuan meningkatkan perlindungan korban sekaligus membongkar jaringan perdagangan manusia lintas batas, yang tidak mungkin dilawan oleh satu negara saja.

Suggested read: Polres Kampar Tilang 49 Pemuda Balap Liar, Ada yang Mabuk

Apa poin penting dari berita ini?

  • Komnas HAM mendesak penguatan koordinasi antar kementerian dan lembaga untuk memerangi perdagangan orang terkait penipuan daring, yang dinilai menjadi bentuk perbudakan siber yang menargetkan generasi muda produktif.
  • Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyebut penipuan ini menyasar individu berketerampilan tinggi, terutama laki-laki Generasi Z dan milenial, lewat tawaran pekerjaan palsu bergaji tinggi.
  • Kamboja mencatat korban tertinggi dengan lebih dari 4.300 kasus, disusul Filipina, Laos, dan Myanmar, dengan korban mengalami penyiksaan fisik, dipaksa bekerja 14 hingga 18 jam sehari, dan ditolak akses layanan kesehatan.
  • Sihombing menekankan prinsip non-penghukuman agar korban yang dipaksa berbuat kejahatan di bawah ancaman tidak mengalami kriminalisasi ganda.
  • Komnas HAM mendorong Polri dan Ditjen Imigrasi menindak fasilitator keberangkatan pekerja migran tidak sah, pelatihan HAM bagi petugas garis depan, pemulihan korban oleh Kemensos, literasi digital pekerja migran, serta gugus tugas investigasi bersama dengan negara tujuan.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *