Sunday, 1 November 2026
Hukum

Wanita di Bone Curi dan Gadai Motor Ibunya demi Biayai Pacar

Seorang perempuan diamankan petugas kepolisian

Seorang perempuan berinisial YM ditangkap polisi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, setelah diduga mencuri sepeda motor milik ibunya sendiri dan menggadaikannya. Motor Honda Scoopy berwarna kuning itu hilang dari halaman rumah korban di Jalan Kolonel Pol Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, pada Jumat, 30 Oktober 2026, saat hendak digunakan korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanete Riattang. Penyelidikan polisi mengarah pada fakta yang mengejutkan keluarga korban: pelaku pencurian itu ternyata anak kandung korban sendiri. Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Henri Aswan, kepada detikSulsel pada Minggu, 1 November 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, YM mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri motor ibunya, lalu menggadaikannya kepada seorang pria berinisial MF yang berusia 39 tahun. Uang hasil gadai itu kemudian diberikan kepada pacarnya.

Menurut keterangan polisi, YM menyebut uang hasil gadai tersebut digunakan untuk membiayai pacarnya dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Keterangan itu menjadi bagian dari pemeriksaan awal, dan polisi masih mendalami perkara ini lebih lanjut, termasuk peran pihak yang menerima gadai motor tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Barang bukti itu antara lain satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam berwarna biru, serta sebuah tas berisi perlengkapan rias. Barang-barang tersebut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Mengapa kasus ini menarik perhatian? Bukan hanya karena nilai motor yang hilang, melainkan karena hubungan pelaku dan korban. Pencurian yang dilakukan anak terhadap orang tuanya sendiri, lalu uangnya dipakai untuk orang lain, menimbulkan luka yang tidak hanya bersifat materi. Kasus seperti ini juga menunjukkan bahwa kejahatan di lingkungan keluarga bisa terjadi tanpa disadari korban pada awalnya, karena motor yang terparkir di halaman rumah tiba-tiba hilang saat akan dipakai.

Bagaimana kasus ini terungkap? Berawal dari laporan korban ke Polsek Tanete Riattang setelah motornya hilang. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan bahwa pelakunya adalah anak kandung korban. Pengakuan YM dalam pemeriksaan awal kemudian memperkuat temuan penyelidikan tersebut, termasuk soal motor yang digadaikan kepada MF dan uang hasil gadai yang diberikan kepada pacarnya.

Perkara ini kini berada dalam penanganan Polsek Tanete Riattang. Polisi belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai pasal yang disangkakan maupun langkah hukum berikutnya terhadap YM dan pihak yang menerima gadai, karena pemeriksaan masih berjalan. Yang jelas, motor yang sempat hilang itu sudah diamankan sebagai barang bukti, bersama telepon genggam dan tas berisi perlengkapan rias.

Kasus di Bone ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian perkara pencurian di dalam keluarga tetap melalui jalur hukum, meski pelakunya adalah anggota keluarga sendiri. Laporan korban, penyelidikan polisi, pengakuan pelaku, dan pengamanan barang bukti menjadi rangkaian yang menentukan arah perkara ini selanjutnya.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Perempuan berinisial YM ditangkap setelah diduga mencuri motor Honda Scoopy kuning milik ibunya di Bone, Sulawesi Selatan.
  • Motor itu hilang dari halaman rumah di Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, pada Jumat, 30 Oktober 2026.
  • Korban melapor ke Polsek Tanete Riattang, dan penyelidikan mengungkap pelakunya adalah anak kandung korban sendiri.
  • YM mengaku menggadaikan motor itu kepada pria berinisial MF, dan uang hasil gadai diberikan kepada pacarnya.
  • Polisi mengamankan motor, telepon genggam berwarna biru, dan tas berisi perlengkapan rias sebagai barang bukti.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *