Sunday, 1 November 2026
Hukum

Polres Kampar Tilang 49 Pemuda Balap Liar, Ada yang Mabuk

Petugas polisi berseragam berdiri di samping sepeda motornya di jalan kota

Satuan Lalu Lintas Polres Kampar menindak 49 pemuda yang melakukan aksi balap liar. Penindakan itu dilakukan saat tim Satlantas Polres Kampar menggelar patroli pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai maraknya aksi balap liar yang dilakukan sejumlah remaja.

Kasat Lantas Polres Kampar, AKP Wulan Afdhalia Ramdhani, mengatakan patroli tersebut merupakan bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat. Selain menindak pelanggaran, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelanggar yang terjaring.

Patroli menyasar tiga lokasi yang kerap dipakai balap liar. Ketiganya adalah Jalan Lingkar Bangkinang, Jalan Prof M Yamin SH, serta Jalan Bangkinang-Petapahan, tepatnya di depan pintu Tol Bangkinang.

48 motor ditilang, satu STNK ikut ditindak

Hasil patroli tersebut adalah 49 pelanggaran lalu lintas yang ditindak. Rinciannya, 48 sepeda motor dikenakan tilang, dan satu pelanggaran berupa surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga ditindak dengan tilang.

Selain penindakan lalu lintas, petugas juga mendapati pengendara sepeda motor beserta penumpangnya dalam kondisi mabuk. Keduanya langsung ditindak di tempat. Temuan ini menambah keprihatinan, karena balap liar yang sudah membahayakan pengguna jalan lain masih ditambah dengan kondisi pengendara yang tidak sadar penuh.

Balap liar di jalan umum bukan sekadar pelanggaran lalu lintas. Aksi itu membahayakan pelaku sendiri, pengguna jalan lain, serta warga di sekitar lokasi. Suara bising, kecepatan tinggi, dan manuver berbahaya di jalan yang tidak dirancang untuk balapan dapat berujung pada kecelakaan fatal.

Keluhan masyarakat menjadi pemicu utama patroli ini. Ketika warga merasa terganggu dan terancam oleh aksi balap liar, kehadiran polisi di titik-titik rawan menjadi langkah yang diharapkan dapat menekan aksi serupa. Edukasi kepada para pelanggar juga penting, agar mereka memahami bahwa jalan umum bukan tempat untuk adu kecepatan.

Polres Kampar diharapkan terus mengawasi tiga lokasi tersebut, terutama pada malam akhir pekan ketika aksi balap liar biasanya meningkat. Penindakan yang konsisten, dipadukan dengan pembinaan, menjadi kunci agar para remaja tidak kembali ke jalanan untuk balapan.

Suggested read: Komnas HAM Desak Sinergi Lintas Kementerian Berantas Perdagangan Orang Modus Penipuan Online

Apa poin penting dari berita ini?

  • Satlantas Polres Kampar menindak 49 pemuda yang melakukan aksi balap liar saat patroli pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
  • Patroli digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat dan menyasar Jalan Lingkar Bangkinang, Jalan Prof M Yamin SH, serta Jalan Bangkinang-Petapahan di depan pintu Tol Bangkinang.
  • Hasilnya, 48 sepeda motor dikenakan tilang dan satu pelanggaran berupa STNK juga ditindak dengan tilang.
  • Petugas juga mendapati pengendara sepeda motor beserta penumpangnya dalam kondisi mabuk dan langsung menindaknya.
  • Kasat Lantas Polres Kampar, AKP Wulan Afdhalia Ramdhani, menyebut patroli ini sebagai bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat, dan petugas turut memberikan edukasi kepada para pelanggar.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *