Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) tentang surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai dasar politik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menentukan langkah selanjutnya.
Penilaian tersebut disampaikan setelah MA memutus perkara yang menyoal suket penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran. Putusan MA yang membatalkan keabsahan suket tersebut menjadi perhatian partai-partai politik, termasuk PKB, karena menyangkut dokumen pendidikan seorang Wakil Presiden yang sedang menjabat.
PKB memandang putusan pengadilan tidak bisa dilewatkan begitu saja dalam kehidupan politik. Ketika MA telah menyatakan sikap melalui putusannya, DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki dasar untuk menentukan langkah politik berikutnya. Dasar itulah yang dimaksud PKB ketika menyebut putusan MA sebagai pijakan dalam menentukan langkah selanjutnya di DPR.
Sebelum putusan MA, Mahkamah Konstitusi juga telah memutus perkara yang berkaitan dengan surat keterangan atau ijazah setara SMA milik Gibran. Rangkaian putusan dari dua lembaga peradilan tersebut membuat persoalan dokumen pendidikan ini tidak lagi sekadar perdebatan di ruang publik, melainkan telah memasuki wilayah putusan hukum yang harus disikapi secara kelembagaan.
Bagi PKB, langkah politik DPR ke depan perlu merujuk pada putusan-putusan tersebut. DPR tidak dapat mengambil sikap tanpa dasar, dan putusan MA memberikan dasar hukum yang jelas untuk dibahas di parlemen. Dengan merujuk pada putusan pengadilan, setiap langkah yang diambil DPR diharapkan tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi.
Sikap PKB ini juga menunjukkan bahwa partai politik menyikapi putusan pengadilan secara serius dan terukur. Alih-alih bersikap reaktif, PKB memilih menjadikan putusan MA sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan langkah politik. Pendekatan semacam ini penting agar perdebatan mengenai dokumen pendidikan pejabat negara tidak berkembang menjadi polemik tanpa ujung.
Ke depan, publik menanti langkah konkret apa yang akan diambil DPR dengan berdasar pada putusan MA tersebut. Apa pun langkahnya, PKB menegaskan bahwa putusan pengadilan harus menjadi pijakan, sehingga setiap keputusan politik yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat.
Apa poin penting dari berita ini?
- PKB menilai putusan MA soal suket Gibran sebagai dasar politik DPR menentukan langkah selanjutnya.
- Putusan MA membatalkan keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran.
- Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga memutus perkara terkait dokumen pendidikan yang sama.
- PKB menegaskan langkah DPR ke depan harus merujuk pada putusan pengadilan tersebut.


