JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang menelusuri proyek yang digarap adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di lingkungan BNPB melalui penunjukan langsung. Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Penelusuran itu berkaitan dengan pemeriksaan terhadap NS, adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai penanggulangan bencana di BNPB. KPK memeriksa NS untuk mendalami proyek-proyek yang ditanganinya di BNPB.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 15 orang, dan keesokan harinya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Saat OTT berlangsung, Suharyanto masih menjabat sebagai Kepala BNPB, sementara adiknya yang lain, Bima Setiawan, berstatus staf ahli kepala badan.
Para tersangka yang telah disebutkan dalam perkara ini antara lain Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin. KPK menekankan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyimpangan dana siap pakai tersebut.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK menyita sejumlah barang bukti, menggeledah ruang Kepala BNPB dan ruangan lainnya, serta menyampaikan informasi mengenai peran Suharyanto kepada Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI). Pada 20 Oktober 2026, KPK juga menyurati Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif.
Barang bukti yang disita pada 16 Oktober 2026 dilaporkan bernilai total Rp5,47 miliar. Rinciannya mencakup 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, serta 56 keping emas dengan total berat 133 gram senilai Rp315,8 juta. Penyidik juga menyita tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta dan aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Budi menyatakan bahwa proyek yang ditangani NS di BNPB dilakukan melalui penunjukan langsung. Pernyataan itu menjadi salah satu keterangan yang didalami penyidik untuk menelusuri mekanisme pengadaan dan aliran dana dalam perkara tersebut.
Sebagai lembaga penegak hukum, KPK menegaskan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan dan seluruh pihak yang diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum. Dugaan yang disampaikan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Perkara dana siap pakai BNPB ini menjadi sorotan karena menyangkut anggaran penanggulangan bencana yang seharusnya digunakan untuk penanganan darurat dan pemulihan masyarakat terdampak bencana. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut dinilai sangat penting.
KPK menyatakan akan terus mendalami keterangan saksi dan barang bukti yang telah diamankan. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka tambahan maupun pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
Apa poin penting dari berita ini?
- KPK menyatakan sedang menelusuri proyek yang digarap adik mantan Kepala BNPB di lingkungan BNPB melalui penunjukan langsung.
- Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026.
- NS, adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB.
- Perkara bermula dari operasi tangkap tangan KPK di BNPB pada 13 Oktober 2026, dengan 15 orang diamankan dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya.
- Barang bukti yang disita pada 16 Oktober 2026 dilaporkan bernilai total Rp5,47 miliar, termasuk uang tunai, valuta asing, emas, dan aset kripto.
- KPK juga menyurati Panglima TNI pada 20 Oktober 2026 mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif.


