Friday, 30 October 2026
Nanggroe

Kejati Aceh Periksa 20 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penanganan Longsor di Subulussalam

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penanganan longsor jalan sudah memeriksa 20 saksi. Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, di Banda Aceh pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Perkara ini berkaitan dengan pekerjaan penanganan longsoran pada ruas jalan Kota Subulussalam hingga batas Provinsi Sumatera Utara. Pekerjaan tersebut dikelola Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak Rp13,4 miliar. Para saksi yang diperiksa merupakan pihak-pihak terkait pekerjaan itu.

Menurut Kejati Aceh, jumlah saksi masih bisa bertambah karena penyidikan masih berlangsung. Artinya, proses pengumpulan keterangan belum selesai dan penyidik masih membuka kemungkinan memeriksa pihak lain yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.

Penanganan kasus ini sudah berada di tahap penyidikan. Dugaan korupsi tersebut mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan pada awal Oktober 2025. Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka. Saat ini penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara, yang menjadi salah satu dasar penting sebelum langkah hukum berikutnya diambil.

Selain perkara longsor jalan, penyidik Kejati Aceh juga menyidik dugaan korupsi pada pekerjaan preservasi jalan dan jembatan. Pekerjaan itu meliputi ruas Kota Subulussalam hingga batas Provinsi Sumatera Utara serta ruas Penanggalan–Lipat Kajang di Kabupaten Aceh Singkil hingga batas Provinsi Sumatera Utara. Pekerjaan preservasi tersebut ditangani Satker PJN Wilayah II Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp10,278 miliar.

Dengan dua perkara yang berjalan beriringan, penyidikan ini menyoroti pengelolaan proyek jalan nasional di wilayah Aceh. Penetapan tersangka dan besaran kerugian negara masih menunggu kelengkapan penyidikan, termasuk hasil audit yang sedang ditunggu. Perkembangan berikutnya akan menentukan apakah perkara ini berlanjut ke penuntutan, dan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Kejati Aceh menyatakan penyidik sudah memeriksa 20 saksi dalam perkara dugaan korupsi penanganan longsor jalan, dan jumlahnya bisa bertambah.
  • Perkara berkaitan dengan pekerjaan penanganan longsoran ruas jalan Kota Subulussalam hingga batas Sumatera Utara, dengan nilai kontrak Rp13,4 miliar pada tahun anggaran 2024.
  • Kasus sudah di tahap penyidikan sejak awal Oktober 2025, tetapi penyidik belum menetapkan tersangka dan masih menunggu hasil audit kerugian negara.
  • Penyidik juga menyidik dugaan korupsi pekerjaan preservasi jalan dan jembatan senilai Rp10,278 miliar pada tahun anggaran yang sama.
  • Keterangan disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, di Banda Aceh pada Jumat, 30 Oktober 2026.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *