Thursday, 29 October 2026
Politik

Jokowi Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Roy Suryo pada 5 November 2026

Ilustrasi grafis program Detik Pagi tentang Jokowi yang dijadwalkan menjadi saksi sidang Roy Suryo

Jaksa penuntut umum akan menghadirkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo. Jokowi dijadwalkan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026, bersama ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah.

Rencana pemanggilan itu disampaikan jaksa dalam persidangan pada Rabu, 28 Oktober 2026. Jaksa meminta tanggal yang sama dengan jadwal sidang Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, dengan pertimbangan penjadwalan dan keamanan. Sidang perkara Roy Suryo sendiri berkaitan dengan tudingan informasi palsu mengenai ijazah Jokowi.

Usai persidangan, Roy Suryo menyatakan kehadiran Jokowi sudah lama dinantikan. Ia mengaku berkali-kali mendesak agar ijazah asli yang dipersoalkan dan Jokowi sebagai saksi nomor satu dihadirkan di persidangan. Pernyataan itu disampaikan terdakwa yang bernama lengkap Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo.

Syarif, yang dihubungi secara terpisah, menyatakan kesiapannya untuk hadir. Ia menyampaikan jawaban singkat bahwa pihaknya insyaallah akan datang pada jadwal yang ditetapkan. Kesiapan itu menjadi sinyal bahwa agenda pembuktian lewat keterangan saksi akan berjalan sesuai rencana jaksa.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan subsidernya memakai Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, jaksa juga mendakwa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Rangkaian pasal tersebut menunjukkan perkara ini diproses lewat dua jalur hukum, yakni pencemaran nama baik dalam KUHP dan penyebaran informasi elektronik dalam UU ITE.

Kehadiran Jokowi sebagai saksi menjadi salah satu agenda yang paling ditunggu dalam perkara ini. Keterangan saksi pelapor dinilai penting untuk menguji langsung dalil-dalil yang diajukan jaksa maupun bantahan yang disampaikan pihak terdakwa di ruang sidang.

Publik kini menunggu apakah agenda 5 November 2026 berjalan sesuai jadwal. Bila Jokowi dan Syarif hadir, persidangan akan memasuki tahap pembuktian yang menentukan arah perkara dugaan fitnah ijazah yang selama ini ramai diperbincangkan.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Jaksa akan menghadirkan Jokowi dan ajudannya Syarif Muhammad Fitriansyah sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
  • Jadwal kehadiran saksi ditetapkan pada Kamis, 5 November 2026, bersamaan dengan sidang dr Tifa.
  • Roy Suryo menyatakan kehadiran Jokowi sudah lama dinantikan dan mendesak ijazah asli dihadirkan.
  • Perkara ini menyangkut dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *