Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan aduan soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berada pada tahap verifikasi administrasi. Karena itu, aduan tersebut belum dijadwalkan untuk disidangkan. Penjelasan itu disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lugito, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Menurut Heddy, masih ada kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi. Setelah verifikasi administrasi selesai, DKPP akan melanjutkan ke verifikasi materi. Barulah setelah dua tahap itu dilalui, jadwal sidang dapat ditentukan. Tahapan ini menjadi standar sebelum suatu aduan diproses lebih jauh.
Aduan tersebut diajukan pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Kantor DKPP, Jakarta Pusat. Pengadu adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama KIPP, Partai Ummat, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing. Aduan itu ditujukan kepada para komisioner KPU RI.
Pokok aduannya menyangkut Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Para pengadu menilai ketentuan itu diselundupkan atau bersifat manipulatif, sehingga Gibran tidak perlu menyerahkan bukti ijazah SMA. Denny menyebut hal itu sebagai cacat administrasi dan kelanjutan dari persoalan yang sebelumnya diputus Mahkamah Konstitusi.
Menurut Denny, persoalan syarat pendidikan tersebut belum tuntas meski sudah ada putusan MK. Ia juga menuding KPU tidak profesional karena menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tanpa verifikasi dokumen dan fakta yang memadai. Selain itu, KPU diduga menghambat pengawasan Bawaslu, antara lain dengan tidak membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dalam aduannya, Denny meminta para komisioner KPU saat ini diberhentikan dan tidak diberi jabatan publik lain, termasuk jabatan komisioner. Tuntutan itu menunjukkan para pengadu memandang persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Denny juga menyinggung perdebatan antara mantan komisioner KPU dan anggota Komisi II DPR, serta mantan Ketua KPU Hasyim, mengenai apakah Pasal 18 ayat (3) pernah dibahas. Perdebatan itu menjadi bagian dari dalil pengadu bahwa ketentuan tersebut bermasalah sejak proses pembentukannya.
Publik kini menunggu hasil verifikasi administrasi dan materi di DKPP. Bila aduan dinyatakan memenuhi syarat, perkara akan berlanjut ke persidangan etik. Bila tidak, aduan tersebut akan berhenti sebelum sampai ke meja sidang.
Apa poin penting dari berita ini?
- DKPP menyatakan aduan soal ijazah Gibran masih dalam verifikasi administrasi dan belum dijadwalkan sidang.
- Aduan diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak pada 14 Oktober 2026 dan ditujukan kepada komisioner KPU RI.
- Pengadu mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai membuat Gibran tak perlu menyerahkan bukti ijazah SMA.
- Denny meminta komisioner KPU diberhentikan dan tidak diberi jabatan publik lain.


