Monday, 2 November 2026
Hukum

IPW Dukung Pengusutan Pembakaran Warung Mi di Sukoharjo Secara Profesional dan Akuntabel

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

Indonesia Police Watch (IPW) mendukung penegakan hukum yang profesional dan akuntabel oleh Polda Jawa Tengah terkait pengusutan pembakaran warung mi babi di Sukoharjo. Dukungan itu disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya pada Minggu (1/11/2026), di tengah sorotan publik terhadap penggeledahan pondok pesantren di Sukoharjo yang berkaitan dengan perkara tersebut.

IPW menilai penggeledahan pondok pesantren di Sukoharjo adalah hal yang patut dilakukan dalam upaya pengungkapan dugaan tindak pidana. Menurut Sugeng, penggeledahan dan pemeriksaan oleh polisi terhadap saksi-saksi dibenarkan dalam upaya pengungkapan dugaan tindak pidana, termasuk memasuki tempat-tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana, untuk menemukan pelaku lain atau alat bukti lain.

Penggeledahan yang dimaksud adalah penggeledahan pada dua pesantren di Dukuh Laban Wetan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, dan di Dusun Trengguli, Kecamatan Janawi, Kabupaten Karanganyar. Menurut Sugeng, penggeledahan itu merupakan hal yang patut, asalkan syarat penggeledahan dilakukan dengan prinsip-prinsip hukum prosedural dan akuntabel.

Sugeng menjelaskan bahwa penggeledahan harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam KUHAP. Antara lain, penggeledahan harus didasarkan atas izin pengadilan, dan saat penggeledahan serta penyitaan barang-barang bukti dan alat bukti harus didampingi oleh ketua lingkungan setempat atau ketua RW dan RT.

Terkait waktu penggeledahan, KUHAP tidak membuat batasan waktu kapan penggeledahan dilakukan, karena penggeledahan tempat-tempat yang dianggap berkaitan dengan tindak pidana diserahkan pada diskresi penyidik. Artinya, penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan waktu penggeledahan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Selain itu, penyidik juga harus menaati Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan menghormati hak asasi manusia. Dalam penggeledahan, harus disertakan polisi wanita bila yang digeledah adalah wanita. Sementara itu, dalam proses pemeriksaan saksi anak-anak di bawah umur, baik laki-laki maupun perempuan di bawah 18 tahun, harus didampingi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan IPW ini muncul di tengah perdebatan publik tentang prosedur penggeledahan pesantren dalam perkara pembakaran warung mi di Sukoharjo. Di satu sisi, ada pihak yang menilai penggeledahan itu berlebihan, sementara di sisi lain, IPW menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian sah dari proses penegakan hukum selama dilakukan sesuai prosedur.

Dengan penegasan tersebut, IPW sekaligus mengingatkan bahwa dukungan terhadap penegakan hukum tidak berarti dukungan tanpa syarat. Penegakan hukum harus tetap profesional dan akuntabel, dengan setiap langkah penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga keadilan bagi korban maupun kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dapat tercapai.

Apa poin penting dari berita ini?

  • IPW mendukung penegakan hukum yang profesional dan akuntabel oleh Polda Jawa Tengah dalam pengusutan pembakaran warung mi babi di Sukoharjo.
  • Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai penggeledahan dua pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar adalah hal yang patut dalam pengungkapan tindak pidana.
  • Penggeledahan harus didasarkan atas izin pengadilan dan didampingi ketua lingkungan setempat atau ketua RW dan RT.
  • KUHAP tidak membatasi waktu penggeledahan, karena waktu penggeledahan diserahkan pada diskresi penyidik.
  • Penyidik harus menaati Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan menghormati hak asasi manusia, termasuk menyertakan polisi wanita bila yang digeledah adalah wanita.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *