Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Melalui surat edaran itu, seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik. Perkembangan modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.
Dalam praktiknya, perangkat vape terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan. Ketiga komponen itu membuat perangkat vape dapat dimanfaatkan sebagai media yang tampak biasa, padahal cairannya bisa saja mengandung zat terlarang.
Menurut Johnny, perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus diantisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika.
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Klasifikasi itu menegaskan bahwa cairan tertentu dalam perangkat vape bukan lagi sekadar produk nikotin, melainkan dapat berstatus narkotika yang dilarang.
Johnny menegaskan Polri tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap tindak pidana narkotika, tetapi juga mengambil langkah pencegahan. Larangan penggunaan vape bagi seluruh pegawai negeri pada Polri menjadi bagian dari pencegahan internal, agar anggota Polri tidak terlibat, baik sebagai pengguna maupun sebagai perantara, dalam peredaran narkotika berbentuk cair melalui perangkat vape.
Kebijakan ini juga menjadi pesan bagi masyarakat bahwa modus peredaran narkotika kini semakin tersamar. Perangkat yang terlihat modern dan umum digunakan, seperti vape, dapat disalahgunakan untuk menyelundupkan zat terlarang dalam bentuk cairan yang sulit dibedakan dari cairan biasa tanpa pemeriksaan laboratorium.
Dengan berlakunya surat edaran ini sejak 30 Oktober 2026, seluruh pegawai negeri pada Polri diharapkan mematuhi larangan tersebut di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Pelanggaran terhadap surat edaran ini tentu berkonsekuensi pada pembinaan internal Polri, sekaligus menjadi bagian dari komitmen institusi untuk menjaga anggotanya dari penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun.
Apa poin penting dari berita ini?
- Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan vape di lingkungan Polri.
- Surat edaran mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri.
- Larangan berlaku baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
- Kebijakan ini merespons modus peredaran narkotika cair yang disamarkan melalui perangkat vape.
- Etomidate yang disalahgunakan melalui vape telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.


