Sebanyak 14 pendaki Gunung Merapi diamankan karena melakukan pendakian ilegal, padahal pendakian di gunung itu masih ditutup. Penutupan ini berkaitan dengan status aktivitas Gunung Merapi yang berada pada Level III (Siaga).
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Heri Wibowo, menyampaikan hal itu pada Minggu, 1 November 2026, malam. Menurutnya, Balai Taman Nasional Gunung Merapi RPTN wilayah Selo mengamankan rombongan pendaki ilegal yang mendaki Gunung Merapi melalui Desa Klakah, Kecamatan Selo.
Sebelas orang ditangkap pada Sabtu, 31 Oktober, dan tiga orang lainnya ditangkap pada Minggu, 1 November. Aktivitas pendakian ilegal ini terdeteksi berkat laporan cepat dari warga Desa Klakah yang mencurigai adanya aktivitas sekelompok orang di wilayahnya.
Usia pendaki 15 hingga 46 tahun
Heri mengungkapkan daftar pendaki yang diamankan. Mereka berasal dari berbagai daerah, yakni AAF dari Sragen, SBP dari Bantul, MID dari Boyolali, NKS dari Grobogan, AFP dari Sleman, AHAR dari Boyolali, KDP dari Bantul, FFA dari Temanggung, T dari Kalimantan, FA dari Boyolali, dan FSP dari Boyolali.
Sedangkan tiga pendaki ilegal yang terpisah dan berhasil ditemukan masyarakat adalah U dari Jogja, F dari Solo, dan satu perempuan asal Magelang. Rentang usia para pelaku pendakian ilegal tersebut adalah 15 hingga 46 tahun.
Ditanya mengenai sanksi, Heri menyampaikan mereka akan dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu di kantor BTNGM. Pemeriksaan ini menjadi langkah awal sebelum diputuskan tindakan lanjutan terhadap para pendaki tersebut.
Suggested read: Gunung Karangetang di Pulau Siau Kembali Erupsi, Status Waspada dan Zona Bahaya 1,5 Kilometer
Pendakian masih ditutup, radius 3 kilometer dilarang
Heri kembali menegaskan bahwa pendakian Gunung Merapi masih ditutup. Aktivitas pendakian maupun aktivitas lain tidak diperkenankan pada radius 3 kilometer dari puncak Merapi.
Penutupan ini bukan tanpa alasan. Pada status Siaga, aktivitas vulkanik gunung masih berbahaya, dan pendakian liar menempatkan pendaki pada risiko yang tidak bisa ditanggung oleh petugas. Laporan warga Desa Klakah dalam kasus ini menunjukkan peran penting masyarakat sekitar dalam menjaga kawasan gunung.
Kasus 14 pendaki ini menjadi pengingat bahwa penutupan pendakian harus dipatuhi, termasuk oleh mereka yang mengikuti ajakan trip atau rombongan. Jalur yang tampak sepi bukan berarti aman, dan petugas bersama warga akan terus mengawasi jalur-jalur yang kerap dipakai pendaki ilegal.
Suggested read: Pabrik Pencairan CO2 Terbesar di Indonesia Berkapasitas 300 Ton per Hari Diresmikan di Bontang
Apa poin penting dari berita ini?
- Sebanyak 14 pendaki Gunung Merapi diamankan karena melakukan pendakian ilegal, padahal pendakian di gunung itu masih ditutup sehubungan dengan status aktivitas Level III (Siaga).
- Kepala BTNGM, Heri Wibowo, menyebut rombongan pendaki ilegal itu mendaki melalui Desa Klakah, Kecamatan Selo, dan diamankan oleh Balai Taman Nasional Gunung Merapi RPTN wilayah Selo.
- Sebelas orang ditangkap pada Sabtu, 31 Oktober, dan tiga orang lainnya ditangkap pada Minggu, 1 November, setelah aktivitas mereka terdeteksi berkat laporan cepat warga Desa Klakah.
- Rentang usia para pelaku pendakian ilegal tersebut adalah 15 hingga 46 tahun, dan mereka akan dipanggil serta diperiksa terlebih dahulu di kantor BTNGM.
- Heri menegaskan pendakian Gunung Merapi masih ditutup dan tidak diperkenankan pendakian maupun aktivitas pada radius 3 kilometer dari puncak Merapi.


