Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memastikan proses hukum terhadap Letda Inf AG, tersangka dalam kasus meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, berjalan secara objektif, transparan, dan profesional. Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Oktober 2026.
Letda Inf AG ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara berdasarkan penyelidikan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kopassus bersama unsur terkait. Penyidik telah memeriksa tempat kejadian perkara, mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV), serta meminta keterangan sejumlah saksi sebelum menetapkan status tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api. Letda Inf AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, sementara jarinya berada di area pelatuk. Dugaan ini masih menjadi bagian dari proses hukum dan belum diuji di pengadilan, sehingga status tersangka tidak sama dengan dinyatakan bersalah.
Donny menyampaikan, Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan. Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV.
Dalam perkara ini, Letda Inf AG dijerat Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. TNI AD menegaskan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban, sebagai wujud komitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat kepada institusi.
Selain menjalani proses pidana, Letda Inf AG juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan tiga kualifikasi elite yang dimilikinya, yakni Para, Komando, dan Antiteror. Ketiga kualifikasi tersebut merupakan kemampuan khusus yang diperoleh prajurit Kopassus melalui rangkaian latihan dan ujian. Pencabutan ini merupakan tindakan disiplin internal di lingkungan Kopassus yang terpisah dari proses pidana yang ditangani Denpom.
TNI AD juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Pernyataan duka ini disampaikan bersamaan dengan penegasan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.
Dengan pelimpahan berkas ke Denpom IV/4 Surakarta, proses hukum terhadap Letda Inf AG kini berlanjut di lingkungan polisi militer. Tahapan berikutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan kelalaian tersebut melalui mekanisme hukum militer, sementara sanksi administratif pencabutan kualifikasi telah dijatuhkan sebagai penindakan internal satuan.
Apa poin penting dari berita ini?
- TNI AD memastikan proses hukum terhadap Letda Inf AG, tersangka meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, berjalan objektif, transparan, dan profesional.
- Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara berdasarkan penyelidikan Denpom Kopassus, dengan pemeriksaan tempat kejadian, rekaman CCTV, dan keterangan saksi.
- Peristiwa itu diduga berkaitan dengan kelalaian prosedur pengosongan senjata api, yakni mengokang pistol tanpa memastikan kondisi kamar peluru, dan dugaan ini belum diuji di pengadilan.
- Berkas perkara dan barang bukti berupa satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV telah dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta.
- Letda Inf AG dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, serta dikenai sanksi administratif pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror.


