Monday, 2 November 2026
Hukum

Sabu 36 Paket Disembunyikan di Kotak Hello Kitty, Pria 48 Tahun Ditangkap di Taman Sari

Barang bukti paket sabu yang disita polisi dalam pengungkapan kasus narkotika

Upaya peredaran narkotika di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, terbongkar setelah polisi menangkap seorang pria berinisial S (48) di Jalan Mangga Besar XII. Penangkapan pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB itu mengungkap penyimpanan 36 paket sabu di dalam sebuah kotak berwarna merah muda bergambar Hello Kitty.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Narkoba Polsek Metro Taman Sari, Polres Metro Jakarta Barat, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar, menjelaskan pengungkapan itu berawal dari laporan warga.

Unit Narkoba Polsek Metro Taman Sari mengamankan seorang pria berinisial S, berusia 48 tahun, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, ujar Bobby. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak kecil di dalam laci.

Wadah berwarna merah muda tersebut menjadi tempat penyimpanan puluhan paket yang diduga berisi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sebuah kotak berwarna pink bergambar Hello Kitty yang berada di dalam laci, kata Bobby.

Setelah diperiksa, kotak tersebut diketahui berisi 36 plastik klip kecil berisi barang yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 5,54 gram. Polisi juga menyita dua alat berupa sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga berasal dari penjualan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku mendapatkan pasokan sabu sebanyak kurang lebih lima gram dari seorang pria berinisial BK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut diantarkan langsung oleh seseorang yang disebut Bonyok ke pangkalan ojek pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.

Modus penyamaran ini bukan hal baru dalam peredaran narkotika. Pelaku kerap menyembunyikan barang haram di dalam wadah sehari-hari yang tampak tidak mencurigakan, mulai dari kotak perhiasan hingga wadah mainan, agar lolos dari pengamatan sepintas. Dalam kasus ini, kotak bergambar karakter kartun justru menjadi tempat penyimpanan puluhan paket sabu siap edar.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga menggunakan narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, S diproses berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi masih memburu BK yang masuk DPO serta menelusuri jaringan pasokan di balik peredaran sabu tersebut.

Polisi mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi awal. Laporan warga menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini, dan aparat mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Polisi menangkap pria berinisial S (48) di Jalan Mangga Besar XII, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Jumat, 30 Oktober 2026.
  • Petugas menemukan 36 plastik klip sabu seberat bruto 5,54 gram di dalam kotak pink bergambar Hello Kitty yang disimpan di laci.
  • Polisi juga menyita dua sendok sabu, satu telepon genggam, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
  • Tersangka mengaku mendapat pasokan sekitar lima gram dari pria berinisial BK yang kini masuk daftar pencarian orang.
  • Hasil tes urine tersangka positif methamphetamine dan amphetamine, dan ia diproses berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *