Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengembalikan satu unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemiliknya, Sirwanti, seusai konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Imron Ermawan, setelah dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB diperiksa.
Motor yang dikembalikan itu merupakan salah satu barang bukti dari pengungkapan 23 laporan polisi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dari 23 laporan tersebut, polisi mengamankan 17 sepeda motor dan sekitar 20 orang yang diduga terlibat, dengan 22 korban tercatat dalam rangkaian kasus itu.
Imron menjelaskan pengungkapan dilakukan oleh tiga subdirektorat di Direktorat Reserse Kriminal Umum, yakni Subdit Jatanras yang mengungkap 16 laporan polisi, Subdit Resmob lima laporan, dan Subdit Ranmor dua laporan. Dari 20 orang yang diamankan, 19 orang di antaranya adalah tersangka dewasa yang sudah ditahan, sedangkan satu orang lainnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum dengan status diversi.
Wilayah pengungkapan meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Tangerang, dan Depok. Selain 17 unit sepeda motor, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain tujuh telepon genggam, tiga pisau, empat kunci letter T beserta tiga mata kunci, tiga helm, delapan potong pakaian, dan dua rekaman CCTV.
Para tersangka dewasa dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) KUHP. Perkara mereka masih dalam tahap penyidikan di kepolisian, sehingga belum ada kepastian hukum mengenai kesalahan mereka sebelum pengadilan memeriksa perkaranya.
Dalam konferensi pers itu, Imron menyampaikan pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam mendukung delapan program prioritas Kapolri, khususnya penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum. Ia menegaskan jajarannya akan langsung mengembalikan motor hasil ungkap kasus kepada pemiliknya begitu dokumen kepemilikan terbukti sah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan tawuran. Ia mengimbau masyarakat menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan pribadi dan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat jika melihat atau mengalami tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Pengungkapan 23 laporan polisi dengan 20 tersangka dan 17 sepeda motor yang disita ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum Polda Metro Jaya dalam menekan angka kejahatan jalanan di Jabodetabek. Sebagian dari 17 motor yang diamankan sudah dikembalikan kepada korban atau pemiliknya, sementara proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan.
Apa poin penting dari berita ini?
- Polda Metro Jaya mengembalikan satu motor curian kepada pemiliknya, Sirwanti, seusai konferensi pers pada 31 Oktober 2026.
- Polisi mengungkap 23 laporan curanmor, mengamankan 17 sepeda motor dan sekitar 20 orang, dengan 22 korban tercatat.
- Pengungkapan dilakukan Subdit Jatanras, Resmob, dan Ranmor di wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok.
- Barang bukti lain meliputi tujuh telepon genggam, kunci letter T, helm, pakaian, dan rekaman CCTV.
- Tersangka dewasa dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) KUHP.


