Pemilik kendaraan bermotor kini dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan secara online lewat ponsel, tanpa harus antre di kantor Samsat. Layanan ini tersedia secara nasional melalui aplikasi resmi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional serta kanal e-Samsat daerah.
Perpanjangan STNK sendiri terbagi menjadi dua jenis. Perpanjangan tahunan adalah pengesahan yang dilakukan setiap tahun dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jenis inilah yang dapat diselesaikan sepenuhnya secara online.
Sebaliknya, perpanjangan lima tahunan tetap wajib dilakukan secara langsung di kantor Samsat. Setiap lima tahun, STNK diganti baru bersamaan dengan penggantian pelat nomor, dan proses ini mengharuskan kendaraan dibawa ke Samsat untuk pemeriksaan fisik nomor rangka dan nomor mesin.
Untuk memperpanjang STNK secara online, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah syarat. Di antaranya KTP sesuai nama pemilik yang tertera di STNK, STNK asli, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel aktif dan alamat surel untuk registrasi akun, serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Kendaraan juga harus atas nama pribadi dan tidak sedang berstatus blokir, misalnya karena laporan jual beli yang belum tuntas.
Langkahnya dimulai dengan mengunduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store, lalu melakukan registrasi akun menggunakan NIK dan surel. Setelah itu, pengguna menambahkan data kendaraan, memeriksa tagihan pajak yang tertera di sistem, dan melakukan pembayaran melalui e-banking atau dompet digital.
Setelah pembayaran berhasil, pengguna dapat mengunduh bukti pengesahan STNK digital yang sah secara hukum dan dapat ditunjukkan saat pemeriksaan di jalan. Bukti pengesahan berupa e-TBPKB dan stiker pengesahan akan dikirim ke alamat pemilik atau dapat diambil di Samsat, untuk kemudian ditempel pada STNK.
Biaya perpanjangan STNK online terdiri atas PKB, SWDKLLJ, serta biaya administrasi penerbitan STNK, dengan besaran pajak yang berbeda tergantung jenis kendaraan dan nilai jual kendaraan yang tercatat. Melalui aplikasi SIGNAL, tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan Samsat setempat. Pemilik kendaraan diingatkan untuk membayar tepat waktu agar kendaraan tetap terdaftar secara resmi dan terhindar dari sanksi hukum di jalan raya.
Apa poin penting dari berita ini?
- Perpanjangan STNK tahunan dapat diselesaikan sepenuhnya secara online lewat aplikasi SIGNAL atau e-Samsat.
- Perpanjangan lima tahunan tetap wajib datang ke Samsat karena disertai cek fisik kendaraan dan ganti pelat nomor.
- Syarat utama adalah KTP sesuai nama pemilik, STNK asli, NIK, nomor ponsel aktif, dan lima digit terakhir nomor rangka.
- Langkahnya meliputi unduh SIGNAL, registrasi, tambah data kendaraan, cek tagihan, bayar, lalu unduh bukti pengesahan digital.
- Biaya terdiri atas PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi, tanpa biaya tambahan di luar ketentuan Samsat setempat.


