Dua pakar hukum tata negara, Prof. Zainal Arifin Mokhtar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Bivitri Susanti dari Universitas Indonesia (UI), menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait Surat Keterangan (Suket) ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membawa implikasi hukum yang sangat serius. Keduanya sepakat bahwa langkah hukum lanjutan, termasuk wacana pemakzulan (impeachment), kini sepenuhnya berada di tangan DPR RI. Penilaian itu disampaikan usai diskusi Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD) dan Forum Dosen Indonesia wilayah Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Prof. Zainal Arifin Mokhtar menyebut putusan MA tersebut sebagai fakta hukum baru yang memperkuat temuan-temuan sebelumnya mengenai keabsahan dokumen pendidikan sang Wakil Presiden. Menurutnya, putusan ini secara otomatis menggugurkan legalitas surat keterangan yang selama ini digunakan. “Ini seakan-akan menggedor putusan kedua bahwa suket-nya berarti tidak sah. Saya selalu mengatakan yang begini, ya itu adalah fakta hukum,” ujar Zainal.
Meski demikian, Zainal menekankan bahwa pemakzulan bukan sekadar persoalan hukum murni, melainkan mekanisme politik yang kompleks. Ia menjelaskan bahwa untuk mengajukan usulan di DPR, dibutuhkan dukungan minimal 25 persen pengusul yang berasal dari setidaknya dua fraksi. Pada saat yang sama, proses tersebut akan sangat bergantung pada konstelasi politik di parlemen, termasuk relasi antara Presiden Prabowo dan Joko Widodo. Karena itu, menurutnya, publik kini menanti keberanian langkah DPR RI.
Senada dengan Zainal, Bivitri Susanti menyoroti bahwa dua lembaga yudikatif tertinggi negara, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), pada dasarnya telah menyatakan tidak menemukan ijazah kelulusan SMA milik Wapres Gibran. Ia menyebut dokumen yang ada hanyalah Certificate of Attendance, atau surat keterangan pernah mengikuti pendidikan, yang menurutnya berbeda dari ijazah kelulusan.
Bivitri menegaskan bahwa implikasi hukum dari temuan ini merujuk langsung pada Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tata cara pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya. “DPR harus membuktikan mereka benar-benar menjalankan ide negara hukum. Harus menyesuaikan putusan MA dan MK, mulai proses impeachment,” tegas Bivitri.
Selain persoalan kedudukan Wakil Presiden, Bivitri juga menyoroti tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Ia menilai para komisioner KPU semestinya dijatuhi sanksi tegas karena meloloskan administrasi yang kini dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Menurutnya, mereka bahkan perlu diperingatkan agar tidak boleh lagi menjabat sebagai KPU maupun dalam jabatan apa pun yang berkaitan dengan pemilu dan Bawaslu.
Diskusi FIAD di Makassar tersebut tidak hanya membedah persoalan ijazah, tetapi juga merajut dorongan perubahan dari perspektif daerah. Bivitri menekankan pentingnya mendengar aspirasi dari luar Jakarta, termasuk isu-isu konstitusional terkait korban bencana alam, program Makan Bergizi Gratis, hingga penguatan koperasi desa. Dengan cara itu, perdebatan hukum tata negara tidak berhenti sebagai wacana di ibu kota, melainkan terhubung dengan persoalan nyata yang dirasakan masyarakat daerah.
Perlu dicatat bahwa seluruh penilaian di atas merupakan pendapat para pakar dalam forum diskusi tersebut, bukan putusan resmi lembaga negara mengenai pemberhentian Wakil Presiden. Proses pemakzulan sendiri, sebagaimana diatur konstitusi, harus melalui tahapan di DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR, sehingga wacana yang mengemuka di Makassar ini masih berada pada tahap dorongan dan penafsiran ahli, bukan keputusan yang telah diambil.
Apa poin penting dari berita ini?
- Dua pakar hukum tata negara, Prof. Zainal Arifin Mokhtar (UGM) dan Bivitri Susanti (UI), menilai putusan MA terkait Suket ijazah SMA Wapres Gibran membawa implikasi hukum yang sangat serius.
- Keduanya sepakat langkah hukum lanjutan, termasuk wacana pemakzulan, kini sepenuhnya berada di tangan DPR RI.
- Zainal menyebut putusan MA sebagai fakta hukum baru dan menjelaskan pengajuan usulan di DPR membutuhkan dukungan minimal 25 persen pengusul dari setidaknya dua fraksi.
- Bivitri menyoroti MK dan MA pada dasarnya telah menyatakan tidak menemukan ijazah kelulusan SMA milik Wapres Gibran, dan menyebut dokumen yang ada hanyalah Certificate of Attendance.
- Bivitri juga menilai komisioner KPU semestinya dijatuhi sanksi tegas karena meloloskan administrasi yang kini dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.


